JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Mata Uang kembali gagal disahkan dalam sidang paripurna ke-3 Kamis besok (5/4). Hal ini terjadi dipicu lantaran masih ada perdebatan dan tarik menarik masalah kapan pemberlakuan tanda-tangan pemerintah dan Bank Indonesia sebaiknya mulai berlaku. Saat pembukaan Rapat Kerja, Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis, menyampaikan bahwa rapat internal yang dilakukan sebelum raker dimulai telah menyepakati empat poin. Antara lain, mengenai tanda-tangan di dalam mata uang resmi Indonesia. Harry menyatakan bahwa pleno Komisi XI telah sepakat agar pemerintah turut serta dalam tanda-tangan di uang kertas rupiah dengan Bank Indonesia. "Pemerintah diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia diwakili Gubernur BI. Hanya ada perbedaan teknis tentang masa permulaan kapan dilakukannya apakah 2013, 2014, atau 2015," ujar Harry ketika Raker dengan Komisi XI, Nusantara I, Selasa (5/4). Sedangkan, poin kedua berkaitan dengan perubahan harga rupiah (Redenominasi) bahwa Komisi XI sepakat tidak memasukkan redenominasi dalam RUU Mata Uang. Untuk poin ketiga mengenai bahan baku yang ada di pasal 9 bab ketiga mengenai Bahan Baku Rupiah disepakati berbunyi, bahan baku rupiah disediakan oleh pelaksana pencetakan rupiah yang berkoordinasi dengan BI. "Yang keempat, terakhir mengenai gambar muka uang rupiah kesimpulan kita gambar pahlawan nasional atau presiden dicantumkan dalam bagian depan rupiah. Itu kewenangan ada pada presiden, itu ada dalam keputusan presiden. Wilayah itu kita serahkan kepada presiden," tegas Harry. Mendengar pernyataan Harry, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, pun menyatakan ketidaksetujuan pada poin pertama mengenai tenggat diberlakukannya tanda-tangga. Agus meminta diberlakukannya tanda-tangan akhir 2012 atau awal 2013. "Terkait transisi kapan. Kami dengan hormat mengusulkan satu tahun untuk transisi artinya. Kami mengharapkan akhir 2012. Jadi awal 2013 itu sudah berlaku," ucap Agus. Agus pun mengaku telah setuju untuk redenominasi yang tidak disertakan dalam RUU Mata Uang. Selanjutnya, Agus juga setuju dengan penghapusan Bab Ketiga mengenai bahan baku rupiah ayat 3. Sedangkan, mengenai gambar pahlawan nasional atau presiden ia pun setuju. "Kami bisa menerima," tegas Agus.
RUU Mata Uang gagal dibawa ke sidang paripurna
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Mata Uang kembali gagal disahkan dalam sidang paripurna ke-3 Kamis besok (5/4). Hal ini terjadi dipicu lantaran masih ada perdebatan dan tarik menarik masalah kapan pemberlakuan tanda-tangan pemerintah dan Bank Indonesia sebaiknya mulai berlaku. Saat pembukaan Rapat Kerja, Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis, menyampaikan bahwa rapat internal yang dilakukan sebelum raker dimulai telah menyepakati empat poin. Antara lain, mengenai tanda-tangan di dalam mata uang resmi Indonesia. Harry menyatakan bahwa pleno Komisi XI telah sepakat agar pemerintah turut serta dalam tanda-tangan di uang kertas rupiah dengan Bank Indonesia. "Pemerintah diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia diwakili Gubernur BI. Hanya ada perbedaan teknis tentang masa permulaan kapan dilakukannya apakah 2013, 2014, atau 2015," ujar Harry ketika Raker dengan Komisi XI, Nusantara I, Selasa (5/4). Sedangkan, poin kedua berkaitan dengan perubahan harga rupiah (Redenominasi) bahwa Komisi XI sepakat tidak memasukkan redenominasi dalam RUU Mata Uang. Untuk poin ketiga mengenai bahan baku yang ada di pasal 9 bab ketiga mengenai Bahan Baku Rupiah disepakati berbunyi, bahan baku rupiah disediakan oleh pelaksana pencetakan rupiah yang berkoordinasi dengan BI. "Yang keempat, terakhir mengenai gambar muka uang rupiah kesimpulan kita gambar pahlawan nasional atau presiden dicantumkan dalam bagian depan rupiah. Itu kewenangan ada pada presiden, itu ada dalam keputusan presiden. Wilayah itu kita serahkan kepada presiden," tegas Harry. Mendengar pernyataan Harry, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, pun menyatakan ketidaksetujuan pada poin pertama mengenai tenggat diberlakukannya tanda-tangga. Agus meminta diberlakukannya tanda-tangan akhir 2012 atau awal 2013. "Terkait transisi kapan. Kami dengan hormat mengusulkan satu tahun untuk transisi artinya. Kami mengharapkan akhir 2012. Jadi awal 2013 itu sudah berlaku," ucap Agus. Agus pun mengaku telah setuju untuk redenominasi yang tidak disertakan dalam RUU Mata Uang. Selanjutnya, Agus juga setuju dengan penghapusan Bab Ketiga mengenai bahan baku rupiah ayat 3. Sedangkan, mengenai gambar pahlawan nasional atau presiden ia pun setuju. "Kami bisa menerima," tegas Agus.