RUU Mata Uang gagal dibawa ke sidang paripurna



JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Mata Uang kembali gagal disahkan dalam sidang paripurna ke-3 Kamis besok (5/4). Hal ini terjadi dipicu lantaran masih ada perdebatan dan tarik menarik masalah kapan pemberlakuan tanda-tangan pemerintah dan Bank Indonesia sebaiknya mulai berlaku. Saat pembukaan Rapat Kerja, Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis, menyampaikan bahwa rapat internal yang dilakukan sebelum raker dimulai telah menyepakati empat poin. Antara lain, mengenai tanda-tangan di dalam mata uang resmi Indonesia. Harry menyatakan bahwa pleno Komisi XI telah sepakat agar pemerintah turut serta dalam tanda-tangan di uang kertas rupiah dengan Bank Indonesia. "Pemerintah diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia diwakili Gubernur BI. Hanya ada perbedaan teknis tentang masa permulaan kapan dilakukannya apakah 2013, 2014, atau 2015," ujar Harry ketika Raker dengan Komisi XI, Nusantara I, Selasa (5/4).

Sedangkan, poin kedua berkaitan dengan perubahan harga rupiah (Redenominasi) bahwa Komisi XI sepakat tidak memasukkan redenominasi dalam RUU Mata Uang. Untuk poin ketiga mengenai bahan baku yang ada di pasal 9 bab ketiga mengenai Bahan Baku Rupiah disepakati berbunyi, bahan baku rupiah disediakan oleh pelaksana pencetakan rupiah yang berkoordinasi dengan BI.

"Yang keempat, terakhir mengenai gambar muka uang rupiah kesimpulan kita gambar pahlawan nasional atau presiden dicantumkan dalam bagian depan rupiah. Itu kewenangan ada pada presiden, itu ada dalam keputusan presiden. Wilayah itu kita serahkan kepada presiden," tegas Harry. Mendengar pernyataan Harry, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, pun menyatakan ketidaksetujuan pada poin pertama mengenai tenggat diberlakukannya tanda-tangga. Agus meminta diberlakukannya tanda-tangan akhir 2012 atau awal 2013. "Terkait transisi kapan. Kami dengan hormat mengusulkan satu tahun untuk transisi artinya. Kami mengharapkan akhir 2012. Jadi awal 2013 itu sudah berlaku," ucap Agus. Agus pun mengaku telah setuju untuk redenominasi yang tidak disertakan dalam RUU Mata Uang. Selanjutnya, Agus juga setuju dengan penghapusan Bab Ketiga mengenai bahan baku rupiah ayat 3. Sedangkan, mengenai gambar pahlawan nasional atau presiden ia pun setuju. "Kami bisa menerima," tegas Agus.


Tapi seusai Agus memberikan tanggapannya, pergolakan pun timbul. Harry yang memimpin raker meminta agar pemerintah bisa memundurkan waktu penerapan uang kertas baru tersebut. "Kita berterima kasih bahan baku, gambar, redenominasi juga. Tampaknya kita belum menemukan titik temu tanda-tangan tampaknya pemerintah ingin lebih maju menjadi awal 2013 Januari. Perbedaan masih harus didudukkan dalam kursi yang lebih empuk agar lebih enak. Kalau seperti ini ada kemungkinan ini akan ditunda pada masa sidang yang akan datang," ucap Politisi Golkar itu. Hal serupa pun diutarakan Politisi PDI P, Olly Dondakambey, yang menyatakan tidak mungkin bagi dirinya jika beredar dua jenis uang. Bukan hanya itu bagi Olly pergantian uang di akhir 2012 atau awal 2013 adalah hal yang mustahil. "Itu tidak ada persiapan pergantian mata uang," kata Olly.

“Gencatan senjata” dari Komisi XI rupanya tidak membuat Agus melembek. Menkeu tetap kekeuh agar penerapan tetap dilakukan 2012 akhir atau awal 2013. Tapi ia menyatakan untuk penarikan uang dirasa tidak perlu dilakukan. Maksudnya biarkan ada dua uang yang beredar. "Asumsi kami, uang BI dan uang baru sama-sama beredarnya. Tidak semua uang BI ditarik dan di ganti uang RI," tegas Agus. Mendengar sikap keras dari Agus, Ketua Komisi XI, Emir Moeis pun berkomentar, baginya ini tinggal selangkah lagi untuk menuntaskan RUU Mata Uang. Namun, kalau ternyata Agus dari pihak pemerintah tetap ngotot maka ia mengaku pesimistis RUU Mata Uang bisa diteruskan. "Ini seperti prestasi yang tidak baik. Kita sudah mundur banyak. Ini kepentingan negara. Toh negara Indonesia masih akan ada pada tahun itu. Tak perlu ngotot yang kita lihat itu kepentingan negara ke depan, kita tinggalkan ego untuk negara. Jika pemerintah bisa menyelesaikan ini hanya masalah tenggang waktu saja," kata Emir dengan lantang. Tapi karena Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, harus pergi karena ada ada tamu dari Inggris dan malam ini akan ikut menjamu Presiden Turki, akibatnya pembahasan RUU Mata Uang kembali deadlock. Agus menyatakan dirinya tidak bisa membahas lebih lanjut terkait RUU Mata Uang. "Kami tidak bisa membahas RUU Mata Uang lebih lanjut karena ada tamu. Kalau seandainya dengan intern saya masih bisa bilang ke mereka, saya masih rapat. Tapi kalau tamu negara itu tidak bisa," tegas Agus. Akhirnya Harry sebagai pimpinan rapat menyatakan jika pembahasan RUU Mata Uang ditunda sampai masa sidang ke-4. "Itu adalah kesempatan terakhir kita. Kita tunda RUU Mata Uang ini," Kata Wakil Ketua Komisi XI sambil mengetok palu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.