RUU Migas batasi kebebasan pemagang kontrak



JAKARTA. Meskipun belum final, namun draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi menuai kritikan, khususnya bagi kalangan industri swasta. Beberapa kalangan industri menilai, draft RUU akan membatasi kebebasan pemegang kontrak menggunakan hasil minyak dan gas bumi yang sudah didapatkan. Seperti diketahui, salah satu klausul dalam draft RUU Migas mengatur bahwa akan ada rezim industri migas baru di bidang khusus hulu dan khusus hilir. Pada pasal 25  draft RUU disebutkan, seluruh produksi minyak dan gas bumi wajib dijual kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus hilir dengan harga plant of development (POD). Terkait hal itu, CEO PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Epindo) Sammy Hamzah mengatakan, salah satu jenis kontrak yang ditawarkan dalam draft RUU Migas tersebut, antara pemerintah dan BUMN khusus itu bisa menjadi pengalihan hak migas. "Sedangkan BUMN berkontrak dengan swasta. Jika harus dijual kemudian dibeli lagi dari BUMN khusus itu, haknya bisa hilang," jelas Sammy, di Hotel Darmawangsa, Kamis (9/4). Pasal 25 tersebut, papar Sammy, memang belum dibicarakan dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) lainnya. Namun, dalam pasal tersebut, industri migas swasta sebagai pemegang kontrak akan dibatasi kebebasannya mengolah dan menjual kepada konsumen. "Karena sebenarnya tidak ada kaitan dengan konstitusi kita. Karena production sharing contract (PSC) kita mengatakan kalau migas di bawah perut bumi itu adalah milik negara, tetapi kalau di atas milik swasta,"  ujar Sammy. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, BUMN khusus hulu maupun hilir akan diatur dalam Undang-Undang. Artinya PSC  harus di bawah UU Migas tersebut. Sammy mengatakan, ada dua pendapat ahli hukum soal PSC tersebut. Ada yang menyatakan PSC itu harus dihormati, sakral.  Tapi ada juga yang bilang UU memang lebih tinggi. "Saya bukan ahli hukum. Tapi tentunya kami dari swasta menyatakan bahwa PSC yang harus dihormati," tandasnya. Sementara itu, Presiden Direktur dan CEO MedcoEnergi Lukman Mahfoedz berpendapat, RUU Migas masih panjang pembahasannya. "Semua masih sharing terkait keberatan-keberatannya," terangnya, di Hotel Darmawangsa, Kamis (9/4).  

Lukman menandaskan bahwa Menteri ESDM Sudirman Said sudah mengatakan bahwa RUU Migas ini belum final. "Sekali lagi ini kan baru dilontarkan, kita belum ada kesepakatan. Jalannya masih panjang, tapi kita perlu menjaring masukan-masukan. Akan tetapi BUMN khusus hilir harus dibuat efisien. Harus dibuat kompetitif," terangnya  

Terkait pasal 25 mengenai BUMN khusus hilir tersebut, Lukman berpendapat, bahwa setiap pelaku di industri migas wajib menghormati PSC. "Pokoknya prinsipnya kita akan akan meminta untuk semua pihak itu menghormati PSC kontrak yang sudah ditanda tangani," tuturnya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mesti Sinaga