RUU Migas Belum Diterima Pemerintah, Wamen ESDM Buka Suara Soal Pembentukan BUK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki tahap penting setelah seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya. Namun, pemerintah hingga kini mengaku belum menerima naskah resmi RUU Migas hasil finalisasi DPR.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu dokumen tersebut sebelum melakukan kajian menyeluruh terhadap substansi dan perubahan yang diusulkan dalam tata kelola industri migas nasional.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan status pengiriman naskah RUU Migas dari DPR. Namun, hingga saat ini, dokumen resmi tersebut belum diterima pemerintah.


"Untuk RUU nya sendiri itu kan belum diterima pemerintah. Tadi saya sudah koordinasi dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara apakah itu sudah dikirim dari DPR? Dan ternyata itu kita belum terima," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Baca Juga: PTBA Sambut Relaksasi Aturan DHE SDA, Dorong Daya Saing Ekspor Batubara

Yuliot menjelaskan, pemerintah belum dapat memberikan tanggapan secara detail terhadap sejumlah perubahan yang terdapat dalam RUU Migas. Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen yang akan dikaji merupakan naskah resmi yang telah melalui proses finalisasi di DPR.

"Saya juga belum bisa pelajari karena itu versi mana yang dikirim pemerintah yang sudah difinalisasi oleh DPR," jelasnya.

Pembentukan BUK Migas

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi UU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Yuliot mengatakan, pembentukan BUK Migas merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah nantinya akan melihat bagaimana implementasi pembagian peran antara SKK Migas dan lembaga baru tersebut, termasuk mekanisme transisi agar kegiatan hulu migas tetap berjalan.

"Jadi BUK itu kan merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi, nanti kita akan lihat implemantasinya peran dari SKK yang seperti sekarang bagaimana kemudian BUK nanti bagaimana, jadi ya tentu ada masa transisi. Jadi kita akan lihat terlebih dulu," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyampaikan pandangannya terkait RUU Migas. Tahap selanjutnya adalah pembahasan pendapat fraksi tersebut bersama pemerintah.

"RUU Migas sudah di Paripurna-kan dan masing-masing fraksi sudah menyampaikan pendapat saat paripurna tanggal 18 Agustus 2026. Setelah itu pendapat fraksi akan dibahas bersama Pemerintah (Kementerian ESDM) karena revisi merupakan Inisiatif DPR RI Komisi XII," ujarnya kepada Kontan.co.id.

Menurut Syarif, draf RUU Migas memuat ketentuan mengenai pembentukan BUK Migas. Lembaga tersebut dirancang untuk menggantikan SKK Migas yang selama ini memiliki status kelembagaan yang bersifat sementara pascakeputusan MK.

BUK Migas nantinya dirancang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Meski demikian, tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut tetap mengacu pada fungsi SKK Migas, dengan kewenangan yang diperluas.

Baca Juga: Harga BBM Terbaru September 2026, Pertamina vs BP-AKR, Vivo dan Shell

"Dalam draft-nya akan dibentuk BUK Migas yang langsung di bawah Presiden karena SKK Migas bersifat sementara setelah keputusan MK dan hanya bersifat mengisi kekosongan. Namun Tupoksi BUK Migas sama dengan SKK Migas dan perannya diperbesar lagi," jelasnya.

Dorong Produksi dan Lifting Migas

Syarif menambahkan, revisi UU Migas juga diarahkan untuk memberikan landasan hukum terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang selama ini telah berjalan tetapi belum secara eksplisit diatur dalam undang-undang.

Selain memperkuat kepastian hukum, regulasi baru tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kembali produksi dan lifting migas nasional melalui penguatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

"Prinsip RUU Migas ini adalah mengakomodir kebijakan pemerintah yang sudah dijalankan namun tidak tercantum dalam Undang-Undang serta mengembalikan daya produksi (eksplorasi dan eksploitasi) migas kita seperti di bawah tahun 2000-an (lifting tahun 1996 adalah sebesar: 1,6 juta barrel per day)," pungkasnya.

Pelaku Industri Sambut Positif BUK Migas

Dari sisi industri, kejelasan payung hukum menjadi salah satu hal yang paling dinantikan. Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal menilai perubahan status kelembagaan dari SKK Migas menjadi BUK Migas dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha.

"Kita berharap undang-undang Migas ini dipercepat, karena memang status SKK Migas ini juga dipertanyakan, banyak yang mempertanyakan," terangnya.

Moshe menilai perubahan kelembagaan tersebut tidak akan mengganggu keberlangsungan kegiatan operasional industri hulu migas. Menurutnya, pola kerja BUK Migas nantinya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan mekanisme yang sudah berjalan saat ini.

Baca Juga: PGN (PGAS) Amankan Pasokan Gas 5,45 BBTUD dari WK Tungkal

Karena itu, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun investor dinilai tidak memiliki persoalan dengan perubahan kelembagaan tersebut.

"Jadi bagi kami KKKS maupun investor ya enggak ada masalah, malah kita justru senang karena ada undang-undang Migas baru yang lebih solid, juga bisa lebih mengakomodir permintaan dari KKKS. Jadi ya itu kita menyambut baik wacana itu," katanya.

Menurut Moshe, penempatan BUK Migas langsung di bawah Presiden juga memiliki arti strategis bagi penguatan posisi sektor migas sebagai sektor yang memiliki karakter khusus. Hal tersebut diharapkan dapat memperkuat penerapan prinsip lex specialis dalam pengelolaan migas.

"Dan satu lagi dibilang di bawah Presiden langsung. Nah ini juga kita menyambut baik, kenapa? Karena dari undang-undang Migas yang sekarang itu kita mengusahakan yang namanya lex specialis. Dengan si BUK badan usaha khusus ini di bawah Presiden langsung, ya kami berharap lex specialis itu bisa diterapkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Moshe mendorong agar pembahasan RUU Migas dapat segera diselesaikan. Ia juga meminta pelaku industri hulu dan sektor penunjang dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan agar implementasi UU Migas baru dapat berjalan efektif.

"Kita sarankan untuk implementasinya, dari undang-undang Migas ke Permen-nya itu harus melibatkan industri untuk kita bisa menyesuaikan implementasinya, sehingga tidak ada blunder-blunder. Jadi semua bisa terakomodir dari investor, pemerintah, pihak penunjang Migas yang mendukung penting harus diperhatikan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News