KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kepada Sekretariat Negara (Setneg) pada 18 Januari lalu. Dalam DIM tersebut, pemerintah mengusulkan beberapa poin penting yang akan menjadi pembahasan dengan DPR RI. Salah satunya adalah soal pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto bilang pemerintah mengusulkan BUK hulu dan hilir migas dipisah. Dengan begitu lembaga seperti BPH Migas yang mengatur bisnis hilir migas tetap ada. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar BUK yang dibentuk bisa memiliki hak partisipasi (participating interest/PI) dalam blok migas strategis biarpun tidak harus menjadi operator. "(Versi) Kami bukan operator tapi bisa punya PI. Kalau kami punya PI kan bisa ikut mengontrol itu,"kata Djoko pada Senin (29/1).
RUU Migas, pemerintah usul BUK punya hak partisipasi dan kelola petroleum fund
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kepada Sekretariat Negara (Setneg) pada 18 Januari lalu. Dalam DIM tersebut, pemerintah mengusulkan beberapa poin penting yang akan menjadi pembahasan dengan DPR RI. Salah satunya adalah soal pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto bilang pemerintah mengusulkan BUK hulu dan hilir migas dipisah. Dengan begitu lembaga seperti BPH Migas yang mengatur bisnis hilir migas tetap ada. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar BUK yang dibentuk bisa memiliki hak partisipasi (participating interest/PI) dalam blok migas strategis biarpun tidak harus menjadi operator. "(Versi) Kami bukan operator tapi bisa punya PI. Kalau kami punya PI kan bisa ikut mengontrol itu,"kata Djoko pada Senin (29/1).