RUU Minerba akhirnya tidak disahkan tahun ini



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu bara (Minerba) tidak akan disahkan di periode ini. Pembahasan RUU ini akan diteruskan oleh anggora DPR periode berikutnya. Hari ini seharusnya diadakan rapat kerja (raker) antara pemerintah dengan DPR untuk membahas DIM RUU Minerba, namun rapat tersebut dibatalkan. Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan, rapat yang dibatalkan tersebut dibatalkan atas permintaan Kementerian ESDM atas arahan dari presiden.

Baca Juga: Pasca dipanggil Presiden ke Istana, empat menteri pilih bungkam "Pembahasan tentang RUU Minerba ini dibatalkan karena waktunya sangat sempit mengingat DPR periode 2014 - 2019 akan berakhir dalam beberapa hari ke depan," ujar Kurtubi kepada Kontan.co.id, Jumat (27/9). Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian pun menolak pembahasan RUU Minerba ini dilakukan pada periode ini. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan dalam waktu sangat singkat seakan membuat DPR mengejar target, padahal RUU Minerba sangat strategis. Lebih lanjut Ramson mengatakan, rencana penetapan RUU Minerba ini tidak sesuai dengan mekanisme pembuatan UU. Ini dilihat dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diberikan pemerintah masih berupa draft atau belum atas kesepakatan atau keputusan dari pemerintah. Karena itu, DIM yang diserahkan tersebut belum sah. Padahal, bila sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU, penyerahan DIM dari pemerintah dianggap sah bila sudah dilakukan raker penyerahan DIM yang diwakilkan oleh menteri. Selanjutnya, diadakan pula rapat kerja antara komisi VII DPR untuk membahas DIM yang telah diajukan.

Baca Juga: Belum sepakati DIM, DPR terus lakukan pembahasan revisi UU Minerba "Rabu kemarin, belum ada raker resmi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri yang ditunjuk presiden. Jadi rapat Kamis kemarin, belum bisa membentuk Panja RUU Minerba," terang Ramson. Dia melanjutkan, panja RUU Minerba  merupakan gabungan antara fraksi di komisi VII dengan perwakilan pemerintah yakni eselon I. Panja yang dibentuk oleh komisi VII pun hanya berfungsi untuk pengawasan. Dia juga berpendapat, terdapat upaya-upaya yang ingin memaksakan pengesahan RUU Minerba menjadi UU pada periode yang tinggal 2 hari kerja. Inilah yang menurutnya berpotensi melanggar UU pembentukan UU.


Baca Juga: Kewenangan menetapkan kriteria perizinan ada di tangan presiden Sementara itu, Kurtubi menyarankan agar substansi isi perubahan RUU Minerba juga menyangkut perubahan menuju sistem yang lebih sederhana dan sesuai konstitusi. Perubahan tersebut adalah merubah dari rezim IUP menjadi model kontrak B2B antara BUMN dan investor tambang agar proses investasi menjadi lebih sederhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini