RUU Minerba, izin usaha baru akan dibatasi 15 hektare



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar rapat kerja mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Kamis (13/2). 

RUU tersebut merupakan revisi dari Undang-undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga: BUMN terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks PKP2B

Dalam rapat tersebut menghasilkan panitia kerja (panja) antara Komisi VII yang diketuai oleh Bambang Wuryanto dan pihak pemerintah yang diketuai oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono.

Wakil ketua panja RUU Minerba, Sugeng Suparwoto mengatakan RUU minerba merupakan inisiatif DPR dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagian besar dari pemerintah. Dalam rapat tersebut telah mengesahkan 938 DIM RUU Minerba. 

Sebanyak 703 DIM menjadi substansi yang akan dibahas di rapat panja selanjutnya. Sugeng mengatakan RUU minerba akan secara bersamaan disesuaikan dengan omnibus law

Editor: Handoyo .