KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar rapat kerja mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Kamis (13/2). RUU tersebut merupakan revisi dari Undang-undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Baca Juga: BUMN terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks PKP2B
RUU Minerba, izin usaha baru akan dibatasi 15 hektare
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar rapat kerja mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Kamis (13/2). RUU tersebut merupakan revisi dari Undang-undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Baca Juga: BUMN terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks PKP2B