KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengatakan, revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) positif dibawa pada rapat Paripurna yang diglear Selasa (18/2), untuk dijadikan Undang-undang (UU). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, isi dari RUU Minerba sudah disepakati sehingga target perubahan RUU menjadi UU tidak meleset dari target awal. "Iya besok ke Paripurna, rencananya begitu," kata Bob saat dikonfirmasi Kontan, Senin (17/2).
Adapun, salah satu poin penting yang sudah disepakati adalah Perguruan Tinggi (PT) masih masuk dalam daftar lembaga yang bisa mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas. Namun, pengelolaan tambang akan diserahkan pada BUMN, BUMD maupun pihak swasta. "Pemilik izin usaha pertambangan tetap perguruan tinggi. Pengelolanya BUMN, BUMD dan badan usaha swasta," kata Bob. Baca Juga: Freeport Terpaksa Pangkas Kapasitas Produksi Menjadi 60% Gara-gara Larangan Ekspor Keputusan ini dipilih karena setelah mendapatkan masukan dari berbagai narasumber terkait Perguruan Tinggi dirasa tidak perlu diganggu gugat statusnya sebagai lembaga yang fokus pada pendidikan.