JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang Undang Pengaturan Minuman Beralkohol (RUU Miras) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2013. Kamis (13/12), rapat paripurna DPR sepakat menetapkan 70 RUU menjadi prioritas pembahasan tahun depan. Masuknya, RUU yang diusulkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam ini bisa jadi memancing pro dan kontra di masyarakat. Maklum, isu minuman keras (miras) terbilang sensitif. Sehingga, inisiatif wakil rakyat menyusun regulasi baru soal miras justru mengundang pertanyaan. Salah satunya datang dari Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani. Menurutnya, sudah banyak aturan yang dibuat pemerintah dan pemerintah daerah terkait peredaran dan penggunaan minuman beralkohol. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pendistribusian Miras, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Golongan Miras, dan sejumlah peraturan daerah.
RUU Miras orioritas pembahasan di DPR
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang Undang Pengaturan Minuman Beralkohol (RUU Miras) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2013. Kamis (13/12), rapat paripurna DPR sepakat menetapkan 70 RUU menjadi prioritas pembahasan tahun depan. Masuknya, RUU yang diusulkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam ini bisa jadi memancing pro dan kontra di masyarakat. Maklum, isu minuman keras (miras) terbilang sensitif. Sehingga, inisiatif wakil rakyat menyusun regulasi baru soal miras justru mengundang pertanyaan. Salah satunya datang dari Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani. Menurutnya, sudah banyak aturan yang dibuat pemerintah dan pemerintah daerah terkait peredaran dan penggunaan minuman beralkohol. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pendistribusian Miras, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Golongan Miras, dan sejumlah peraturan daerah.