RUU OJK akan disahkan pekan ini



JAKARTA. Anggota Pansus RUU OJK, Kemal Azis Stamboel menyampaikan bahwa RUU OJK rencananya akan disahkan pada pekan depan. Menyusul beberapa kesepakatan yang telah dicapai Pemerintah dengan pansus atas beberapa masalah yang mengganjal sebelumnya. "Setelah hal-hal substansial disepakati pekan kemarin maka saat ini RUU OJK masuk pembahasan di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Besok diharapkan selesai," katanya Senin (24/10). Sehingga rencananya Selasa (25/10) akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat I. Dan RUU OJK diharapkan dapat disahkan di Rapat Paripurna pada Jumat (28/10)," ujarnya. Menurut Kemal RUU OJK segera disahkan karena Pansus dengan Pemerintah sudah mencapai kesepakatan atas beberapa masalah yang mengganjal sebelumnya. Masalah itu di antaranya yang krusial adalah terkait dengan jumlah Dewan Komisioner (DK) dan mekanisme pemilihannya. Dewan Komisioner disepakati berjumlah 9, terdiri dari 2 anggota ex officio yaitu wakil dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dan 7 anggota non ex officio. Dua anggota ex-officio disepakati memiliki voting right. Dalam mekanisme pemilihan disepakati pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). Dalam proses seleksi menurutnya, Pansel akan mengusulkan 21 kandidat anggota dewan komisioner. Kemudian nama-nama itu diserahkan kepada presiden, yang akan menyusutkan jumlahnya menjadi 14 orang. “Dari 14 orang kemudian akan dilakukan fit and proper test oleh DPR untuk penetapan 7 anggota dewan komisioner," katanya. Selain itu menurutnya disepakati bahwa OJK juga memiliki kewenangan melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus-kasus perbankan dan lembaga keuangan yang merugikan konsumen. “Tetapi wewenang penentuan tidak diberikan kepada OJK," tegasnya. Pansus dan pemerintah juga telah menyepakati terkait masa transisi. Di mana pada 31 Desember 2012, Bapepam LK diharapkan sudah bisa melebur ke dalam OJK, sementara pengawasan BI masuk ke OJK pada awal 2013 dan paling akhir Desember 2013. “OJK diharapkan sudah mulai berfungsi tahun depan," tambahnya. Terkait pembiayaan juga disepakati, di mana pada awal pembentukan, pembiayaan OJK akan berasal dari APBN. Namun, ke depan diharapkan industri keuangan yang terkait bisa memberikan kontribusi terhadap pembiayaan OJK. “Berdasarkan amanat Paripurna DPR, masa sidang ini adalah kesempatan terakhir untuk membahas RUU OJK. Dengan waktu yang sudah mendesak, semoga kita bisa menyelesaikannya dengan baik. Dan ke depan kita harapkan OJK menjadi lembaga yang kredibel untuk meregulasi dan mensupervisi sektor keuangan dan perbankan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: