JAKARTA. Setelah sekian lama berputar-putar Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) akhirnya bisa masuk kembali ke DPR untuk mulai dibahas. Panitia Khusus alias Pansus OJK juga sudah terbentuk sejak bulan lalu dan kemungkinan pembahasan beleid pembentukan lembaga baru tersebut bisa mulai dibahas dalam waktu dekat. Wacana tentang pembentukan lembaga pengawas baru ini memang sudah memakan perdebatan panjang di ruang publik. Salah satu sisi yang menjadi sorotan polemik adalah terkait pembiayaan OJK nantinya. Dalam ringkasan RUU OJK yang dirilis oleh Kementerian Keuangan hari ini, Senin (9/8), dan dikutip oleh KONTAN, dijelaskan bahwa masalah pembiayaan lembaga baru tersebut akan dibebankan pada industri. "Praktek di negara mana pun, pembiayaan lembaga pengawas selalu dibebankan pada industri. Namun, dalam RUU OJK ini kami masukkan di pasal-pasalnya untuk kemungkinan pembiayaan dari APBN bila industri tidak mampu membiayai otoritas ini, jadi industri tidak perlu khawatir dengan beban fee OJK," kata Ketua Perumus RUU OJK Fuad Rahmany, Senin petang (9/8). Pengaturan pembiayaan OJK diatur dalam Bab V yakni pasal 30 sampai dengan 35. Di pasal 30 RUU OJK disebutkan : Dalam rangka membiayai anggaran, OJK menetapkan dan memungut biaya yang wajib dibayar oleh industri keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lalu, di pasal 35 disebutkan, "Dalam hal kondisi perekonomian nasional memburuk sehingga biaya yang dipungut dari industri keuangan dan cadangan yang dimiliki OJK tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan operasional OJK, Pemerintah membiayai pelaksanaan kegiatan OJK." Sedangkan di pasal 35, disebut : Dalam hal kondisi perekonomian nasional memburuk sehingga biaya yang dipungut industri jasa keuangan dan cadangan yang dimiliki OJK tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan operasional OJK, Pemerintah membiayai kegiatan pelaksanaan kegiatan OJK. Fuad menuturkan, tim perumus memang mengarahkan agar soal pembiayaan bisa ada kombinasi antara industri dan APBN alias uang negara. "Kami akan kombinasikan antara industri dan APBN, ini bisa jadi peluang beban fee nanti tidak dikenakan pada industri karena prinsipnya jangan sampai keberadaan lembaga baru ini malah mematikan industri karena pembebanan fee tersebut," paparnya. Misalnya, dalam konteks terjadi krisis keuangan yang berlarut-larut yang mengakibatkan transaksi bursa sepi, sehingga industri sudah tidak mampu membiayai maka APBN bisa menjadi alternatif pembiayaan OJK. Namun, Fuad menegaskan, sejatinya industri bank, pasar modal dan lembaga keuangan, tidak perlu risau dengan pembebanan fee OJK tersebut. "Karena memang fee-nya tidak besar," katanya. Terlebih, selama ini pelaku-pelaku industri di tiga sektor tersebut sudah cukup "dimanjakan" dengan ketiadaan fee yang lazim dibebankan seperti praktek di banyak negara. "Selama ini pasar modal dibiayai Kemenkeu yang notabene uang negara, uang para pembayar pajak, padahal kan tidak semua pembayar pajak make money di bursa. Jadi, harusnya yang membiayai itu ya mereka yang make money di sektor yang bersangkutan," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
RUU OJK Siap Dibahas
JAKARTA. Setelah sekian lama berputar-putar Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) akhirnya bisa masuk kembali ke DPR untuk mulai dibahas. Panitia Khusus alias Pansus OJK juga sudah terbentuk sejak bulan lalu dan kemungkinan pembahasan beleid pembentukan lembaga baru tersebut bisa mulai dibahas dalam waktu dekat. Wacana tentang pembentukan lembaga pengawas baru ini memang sudah memakan perdebatan panjang di ruang publik. Salah satu sisi yang menjadi sorotan polemik adalah terkait pembiayaan OJK nantinya. Dalam ringkasan RUU OJK yang dirilis oleh Kementerian Keuangan hari ini, Senin (9/8), dan dikutip oleh KONTAN, dijelaskan bahwa masalah pembiayaan lembaga baru tersebut akan dibebankan pada industri. "Praktek di negara mana pun, pembiayaan lembaga pengawas selalu dibebankan pada industri. Namun, dalam RUU OJK ini kami masukkan di pasal-pasalnya untuk kemungkinan pembiayaan dari APBN bila industri tidak mampu membiayai otoritas ini, jadi industri tidak perlu khawatir dengan beban fee OJK," kata Ketua Perumus RUU OJK Fuad Rahmany, Senin petang (9/8). Pengaturan pembiayaan OJK diatur dalam Bab V yakni pasal 30 sampai dengan 35. Di pasal 30 RUU OJK disebutkan : Dalam rangka membiayai anggaran, OJK menetapkan dan memungut biaya yang wajib dibayar oleh industri keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lalu, di pasal 35 disebutkan, "Dalam hal kondisi perekonomian nasional memburuk sehingga biaya yang dipungut dari industri keuangan dan cadangan yang dimiliki OJK tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan operasional OJK, Pemerintah membiayai pelaksanaan kegiatan OJK." Sedangkan di pasal 35, disebut : Dalam hal kondisi perekonomian nasional memburuk sehingga biaya yang dipungut industri jasa keuangan dan cadangan yang dimiliki OJK tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan operasional OJK, Pemerintah membiayai kegiatan pelaksanaan kegiatan OJK. Fuad menuturkan, tim perumus memang mengarahkan agar soal pembiayaan bisa ada kombinasi antara industri dan APBN alias uang negara. "Kami akan kombinasikan antara industri dan APBN, ini bisa jadi peluang beban fee nanti tidak dikenakan pada industri karena prinsipnya jangan sampai keberadaan lembaga baru ini malah mematikan industri karena pembebanan fee tersebut," paparnya. Misalnya, dalam konteks terjadi krisis keuangan yang berlarut-larut yang mengakibatkan transaksi bursa sepi, sehingga industri sudah tidak mampu membiayai maka APBN bisa menjadi alternatif pembiayaan OJK. Namun, Fuad menegaskan, sejatinya industri bank, pasar modal dan lembaga keuangan, tidak perlu risau dengan pembebanan fee OJK tersebut. "Karena memang fee-nya tidak besar," katanya. Terlebih, selama ini pelaku-pelaku industri di tiga sektor tersebut sudah cukup "dimanjakan" dengan ketiadaan fee yang lazim dibebankan seperti praktek di banyak negara. "Selama ini pasar modal dibiayai Kemenkeu yang notabene uang negara, uang para pembayar pajak, padahal kan tidak semua pembayar pajak make money di bursa. Jadi, harusnya yang membiayai itu ya mereka yang make money di sektor yang bersangkutan," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News