KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law kembali dilakukan oleh DPR RI. Di sektor tambang mineral dan batubara (minerba), beleid yang mengubah ketentuan UU Minerba No 4 Tahun 2009 ini memungkinkan adanya sejumlah insentif yang menguntungkan bagi para pelaku usaha minerba. Ambil contoh pada pasal 83 poin g dan h. Intinya, kegiatan pelaku usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara yang melaksanakan pengolahan dan pemurnian minerba yang terintegrasi dapat diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai seumur tambang. Baca Juga: Raker RUU Cipta Kerja, Demokrat dan PKS minta pembahasan ditunda
RUU omnibus law kembali dibahas, sejumlah insentif menanti pelaku usaha minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law kembali dilakukan oleh DPR RI. Di sektor tambang mineral dan batubara (minerba), beleid yang mengubah ketentuan UU Minerba No 4 Tahun 2009 ini memungkinkan adanya sejumlah insentif yang menguntungkan bagi para pelaku usaha minerba. Ambil contoh pada pasal 83 poin g dan h. Intinya, kegiatan pelaku usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara yang melaksanakan pengolahan dan pemurnian minerba yang terintegrasi dapat diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai seumur tambang. Baca Juga: Raker RUU Cipta Kerja, Demokrat dan PKS minta pembahasan ditunda