KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, yang akan menjadi Undang-Undang (UU), telah disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah. Terdapat 7 fraksi DPR yang menyetujui RUU ini dibawa ke rapat paripurna, sementara 2 fraksi menolak. RUU tersebut diharapkan akan dibawa ke rapat paripurna pada tanggal 20 Juni 2023 dan disahkan menjadi undang-undang. Panja RUU Kesehatan telah melakukan tahapan konsultasi publik, serta pembahasan RUU ini dilakukan secara intensif dan komprehensif untuk memperkuat sistem kesehatan nasional.
RUU Omnibus Law Kesehatan Disetujui dalam Rapat Komisi IX DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, yang akan menjadi Undang-Undang (UU), telah disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah. Terdapat 7 fraksi DPR yang menyetujui RUU ini dibawa ke rapat paripurna, sementara 2 fraksi menolak. RUU tersebut diharapkan akan dibawa ke rapat paripurna pada tanggal 20 Juni 2023 dan disahkan menjadi undang-undang. Panja RUU Kesehatan telah melakukan tahapan konsultasi publik, serta pembahasan RUU ini dilakukan secara intensif dan komprehensif untuk memperkuat sistem kesehatan nasional.