KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, yang akan menjadi Undang-Undang (UU), telah disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah. Terdapat 7 fraksi DPR yang menyetujui RUU ini dibawa ke rapat paripurna, sementara 2 fraksi menolak. RUU tersebut diharapkan akan dibawa ke rapat paripurna pada tanggal 20 Juni 2023 dan disahkan menjadi undang-undang. Panja RUU Kesehatan telah melakukan tahapan konsultasi publik, serta pembahasan RUU ini dilakukan secara intensif dan komprehensif untuk memperkuat sistem kesehatan nasional.
Baca Juga: Diterima 7 Fraksi, Omnibus Law RUU Kesehatan Segera Disahkan pada Rapat Paripurna DPR RUU Kesehatan mencakup substansi yang mendukung transformasi sistem kesehatan, seperti penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah, pelayanan kesehatan primer yang berfokus pada pasien, meningkatkan layanan di daerah terpencil dan bagi masyarakat rentan, serta penyediaan tenaga medis melalui peningkatan pendidikan spesialis/sub spesialis. RUU ini terdiri dari 20 BAB dan 458 pasal. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi penyerahan RUU Kesehatan ke rapat paripurna, karena RUU ini akan membawa transformasi sistem kesehatan yang lebih baik, seperti fokus pada pencegahan, kemudahan akses, industri kesehatan yang mandiri, pembiayaan kesehatan yang transparan dan efektif, serta distribusi tenaga kesehatan yang merata.