KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid RUU Omnibus Law telah diserahkan pemerintah untuk dibahas DPR. RUU Omnibus Cipta Kerja jadi rancangan regulasi yang paling sering diperdebatkan. Salah satu yang disoroti kalangan pekerja yakni beleid tentang kewajiban bagi pengusaha yang memberi waktu istirahat atau hari libur minimal satu hari dalam seminggu. Disebutkan dalam Pasal 79, berbunyi waktu istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Istirahat ini tidak termasuk jam kerja. Lalu di poin selanjutnya disebutkan, istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
RUU Omnibus Law, libur cuma satu hari dalam seminggu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid RUU Omnibus Law telah diserahkan pemerintah untuk dibahas DPR. RUU Omnibus Cipta Kerja jadi rancangan regulasi yang paling sering diperdebatkan. Salah satu yang disoroti kalangan pekerja yakni beleid tentang kewajiban bagi pengusaha yang memberi waktu istirahat atau hari libur minimal satu hari dalam seminggu. Disebutkan dalam Pasal 79, berbunyi waktu istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Istirahat ini tidak termasuk jam kerja. Lalu di poin selanjutnya disebutkan, istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.