KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpakajan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal bulan ini. Pemerintah menyampaikan secara substansi aturan perpajakan ini sudah rampung dan tinggal menunggu jadwal pembahasan dengan parlemen. Baca Juga: Waspada ancaman virus corona, pemerintah perbarui kajian efek ke perekonomian
RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpakajan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal bulan ini. Pemerintah menyampaikan secara substansi aturan perpajakan ini sudah rampung dan tinggal menunggu jadwal pembahasan dengan parlemen. Baca Juga: Waspada ancaman virus corona, pemerintah perbarui kajian efek ke perekonomian