RUU Omnibus Law Sektor Keuangan bakal mengubah 13 UU ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Omnibus Law Cipta Kerja, kini pemerintah dan DPR telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Sektor Keuangan atawa RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.

Dalam draf RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang diperoleh Kontan.co.id, pemerintah menyebutkan latar belakang beleid ini didasari atas alasan belum optimalnya pelaksanaan peran dan fungsi lembaga sektor keuangan. Antara lain diakibatkan regulatory forbearance dalam mengambil keputusan dan menetapkan bank sebagai bank gagal. Sehingga menyebabkan langkah penyehatan bank menjadi terlambat.

Hal tersebut disebabkan karena terdapat perbedaan pandangan mengenai penyehatan dan resolusi bank antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kemudian berpotensi meningkatkan biaya penanganan menjadi lebih besar.


Di sisi lain, pengawasan mikroprudensial dan makro prudensial yang terpisah, khususnya perbankan mengakibatkan koordinasi antar otoritas menjadi kurang cepat dan efektif, apabila tidak diatur dalam suatu dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, RUU Omnibus Law Sektor Keuangan menyisir beberapa aturan dalam 13 Undang-Undang (UU) terdahulu. Apa saja?

  1. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  2. UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  3. UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi UU.
  4. UU Nomor 24 Tahun 2020 tentang Surat Utang Negara.
  5. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  6. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  7. UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tetang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi UU.
  8. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  9. UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  10. UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  11. UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  12. UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
  13. UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atai Stabilitas Sistem Keuangan.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Supratman Andi Agtas memastikan pihaknya sudah menerima draff RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.

Dia bilang, RUU yang menyelaraskan 13 Undang-Undang (UU) tersebut bakal dimasukan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Sementara, penanggung jawab pembahasannya akan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI setelah putusan Rapat Paripurna. “Usulan (RUU) dari pemerintah dan Komisi XI DPR,” kata Andi kepada Kontan.co.id, Rabu (25/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat