KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menempatkan dana terhadap calon bank gagal, dipermanenkan dalam rancangan undang-undang (RUU) omnibus law sektor keuangan. Meski demikian, ada beberapa perubahan teknis dalam beleid bertajuk RUU tentang Penangan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan ini. Adapun kewenangan LPS menempatkan dana mulanya diatur dalam PP 3/2020 sebagai respon mitigasi negara menjaga stabilitas keuangan nasional menghadapi pandemi.
RUU omnibus law sektor keuangan beri kewenangan LPS tempatkan dana di bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menempatkan dana terhadap calon bank gagal, dipermanenkan dalam rancangan undang-undang (RUU) omnibus law sektor keuangan. Meski demikian, ada beberapa perubahan teknis dalam beleid bertajuk RUU tentang Penangan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan ini. Adapun kewenangan LPS menempatkan dana mulanya diatur dalam PP 3/2020 sebagai respon mitigasi negara menjaga stabilitas keuangan nasional menghadapi pandemi.