KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi PDI Perjuangan Ananta Wahana menyambut baik usulan pemerintah tentang persyaratan jumlah anggota untuk membentuk badan hukum koperasi. Usulan ini tertuang dalam Draf RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Bagian Kesepuluh soal Perkoperasian Pasal 107 poin (1) yang menyebutkan bahwa Koperasi Primer dapat dibentuk dengan anggota paling sedikit tiga orang. Baca Juga: Lewat omnibus law, pengembangan hunian berimbang lebih dinamis
RUU omnibus law tentang usulan pembentukan koperasi disambut baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi PDI Perjuangan Ananta Wahana menyambut baik usulan pemerintah tentang persyaratan jumlah anggota untuk membentuk badan hukum koperasi. Usulan ini tertuang dalam Draf RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Bagian Kesepuluh soal Perkoperasian Pasal 107 poin (1) yang menyebutkan bahwa Koperasi Primer dapat dibentuk dengan anggota paling sedikit tiga orang. Baca Juga: Lewat omnibus law, pengembangan hunian berimbang lebih dinamis