RUU P2SK Atur Pembentukan Badan Supervisi OJK dan LPS, Apa Fungsinya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tengah dalam pembahasan di DPR. Salah satu poin dalam RUU P2SK ini adalah mengatur pembentukan Badan Supervisi yang tugasnya menjadi perpanjangan tangan DPR dalam mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Badan Supervisi ini juga sudah dibentuk untuk pengawasan DPR kepada Bank Indonesia (BI).

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno sekaligus Anggota  Panja RUU P2SK ini mengatakan, Badan Supervisi ini untuk merealisasikan Lembaga Penjamin Polis Asurasi yang perannya akan disatukan dengan LPS.


"Mengingat perasuransian ada di bawah pengaturan OJK, sama dengan perbankan, maka Badan Supervisi (BS-OJK) digagas disatukan menjadi BS-OJK-LPSPA atau apa pun nama yang nanti disepakati," terang Hendrawan pada Kontan.co.id, Kamis (6/10).

Baca Juga: Program Penjaminan Polis Mulai Diatur, Ini Kata Asosiasi Asuransi

Ia mengatakan selama ini sudah ada Badan Supervisi untuk Bank Indonesia, namun belum ada untuk OJK.

Adapun keanggotaannya nanti akan seperti yang ada pada Badan Supervisi BI yang terdiri atas lima orang. Pemilihan nama-nama anggota badan supervisi ini nantinya akan dipilih oleh DPR langsung.

Dalam seleksi calon anggota tidak ada aturan khusus dalam RUU P2SK yang mengatur larangan bagi politisi untuk mencalonkan diri. Menurut Hendrawan, dunia politik sekarang menarik talenta talenta terbaik bangsa.

"Banyak orang politik yang profesional. Di lain pihak, banyak profesional yang suka berpolitik. Jadi kriteria yang disusun yang penting," tambah Hendrawan.

Asal tahu saja, RUU P2SK kini telah masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR atas RUU usulan DPR. Itu berarti tinggal beberapa tahap lagi RUU tersebut bisa disahkan.

Baca Juga: Soal RUU P2SK, OJK Masih Pelajari Pasal-Pasal yang Menyangkut OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat