KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tengah dalam pembahasan di DPR. Salah satu poin dalam RUU P2SK ini adalah mengatur pembentukan Badan Supervisi yang tugasnya menjadi perpanjangan tangan DPR dalam mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Badan Supervisi ini juga sudah dibentuk untuk pengawasan DPR kepada Bank Indonesia (BI). Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno sekaligus Anggota Panja RUU P2SK ini mengatakan, Badan Supervisi ini untuk merealisasikan Lembaga Penjamin Polis Asurasi yang perannya akan disatukan dengan LPS.
RUU P2SK Atur Pembentukan Badan Supervisi OJK dan LPS, Apa Fungsinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tengah dalam pembahasan di DPR. Salah satu poin dalam RUU P2SK ini adalah mengatur pembentukan Badan Supervisi yang tugasnya menjadi perpanjangan tangan DPR dalam mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Badan Supervisi ini juga sudah dibentuk untuk pengawasan DPR kepada Bank Indonesia (BI). Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno sekaligus Anggota Panja RUU P2SK ini mengatakan, Badan Supervisi ini untuk merealisasikan Lembaga Penjamin Polis Asurasi yang perannya akan disatukan dengan LPS.