RUU P2SK: BI Harus Siap Jadi Juru Selamat Anggaran Negara Saat Terjadi Krisis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) harus siap siaga memberi utang pada pemerintah bila terjadi krisis, dengan skema pembelian surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.

Ini tertuang dalam Pasal 36A Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang telah disetujui DPR bersama pemerintah.

Dalam pasal 36A ayat (1)a disebutkan, pembelian SBN berjangka panjang di pasar perdana oleh BI ini untuk penanganan masalah sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.


Belum dirinci bagaimana kondisi krisis yang dimaksud. Namun, Pasal 36a ayat (2) menegaskan, kondisi krisis nantinya akan ditetapkan oleh Presiden RI.

Baca Juga: Investor Asing Kembali Masuk ke Pasar SBN di November 2022

Kemudian pasal 36A ayat (3) menjelaskan, pembelian ini dilakukan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas SIstem Keuangan (KSSK).

Lalu, dijelaskan dalam ayat (4), Skema dan mekanisme pembelian ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI.

Selain itu, BI juga berwenang untuk membeli atau melakukan repo SBN yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk biaya penanganan permasalahan bank.

BI pun berwenang memberi akses pendanaan pada korporasi/swasta dengan cara melakukan repo SBN yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.

Baca Juga: Pekan Kedua Desember 2022, Arus Modal Asing Masuk Rp 1,77 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat