KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) harus siap siaga memberi utang pada pemerintah bila terjadi krisis, dengan skema pembelian surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana. Ini tertuang dalam Pasal 36A Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang telah disetujui DPR bersama pemerintah. Dalam pasal 36A ayat (1)a disebutkan, pembelian SBN berjangka panjang di pasar perdana oleh BI ini untuk penanganan masalah sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
RUU P2SK: BI Harus Siap Jadi Juru Selamat Anggaran Negara Saat Terjadi Krisis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) harus siap siaga memberi utang pada pemerintah bila terjadi krisis, dengan skema pembelian surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana. Ini tertuang dalam Pasal 36A Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang telah disetujui DPR bersama pemerintah. Dalam pasal 36A ayat (1)a disebutkan, pembelian SBN berjangka panjang di pasar perdana oleh BI ini untuk penanganan masalah sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.