KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Danamon Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang tengah digodok pemerintah dan DPR akan membawa perubahan signifikan pada tata kelola serta arah kebijakan sektor keuangan nasional. Pertama, dari sisi manajemen krisis, BI, OJK, dan LPS mendapat mandat yang lebih luas, khususnya bagi LPS dalam melakukan intervensi dini dan resolusi asuransi. Dengan mekanisme tersebut, sistem keuangan dinilai akan memiliki safety net yang lebih proaktif, sehingga mampu mengurangi risiko sistemik dan meningkatkan kepercayaan publik.
RUU P2SK Digodok di DPR, Begini Tanggapan Bank Danamon
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Danamon Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang tengah digodok pemerintah dan DPR akan membawa perubahan signifikan pada tata kelola serta arah kebijakan sektor keuangan nasional. Pertama, dari sisi manajemen krisis, BI, OJK, dan LPS mendapat mandat yang lebih luas, khususnya bagi LPS dalam melakukan intervensi dini dan resolusi asuransi. Dengan mekanisme tersebut, sistem keuangan dinilai akan memiliki safety net yang lebih proaktif, sehingga mampu mengurangi risiko sistemik dan meningkatkan kepercayaan publik.
TAG: