KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Dalam draft yang diterima KONTAN, RUU tersebut memperluas mandat Bank Indonesia (BI) tidak hanya menjaga stabilitas rupiah dan sistem pembayaran, tetapi juga diminta menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Baca Juga: Draft RUU P2SK Bikin Gaduh, DPR: Itu Masih Wacana Semua!
RUU P2SK Dikritik, Ekonom Sebut Berpotensi Seret BI Kembali ke Pola Orde Baru
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Dalam draft yang diterima KONTAN, RUU tersebut memperluas mandat Bank Indonesia (BI) tidak hanya menjaga stabilitas rupiah dan sistem pembayaran, tetapi juga diminta menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Baca Juga: Draft RUU P2SK Bikin Gaduh, DPR: Itu Masih Wacana Semua!
TAG: