KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program penjaminan polis yang selama ini dinantikan di industri asuransi akhirnya resmi diamanatkan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR, Kamis (15/12). Hanya saja, program tersebut tak semata-mata harus langsung dijalankan ketika RUU tersebut disahkan. Sebab, regulasi ini memberi waktu hingga 5 tahun untuk menjalankan program tersebut. Masa transisi yang bertahun-tahun tersebut semacam dejavu pada amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 yang juga meminta adanya program penjaminan polis 3 tahun sejak UU tersebut disahkan. Itu berarti harusnya sudah ada program penjaminan polis di 2017.
RUU P2SK Disahkan, Program Penjaminan Polis Baru Berlaku Tahun 2027
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program penjaminan polis yang selama ini dinantikan di industri asuransi akhirnya resmi diamanatkan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR, Kamis (15/12). Hanya saja, program tersebut tak semata-mata harus langsung dijalankan ketika RUU tersebut disahkan. Sebab, regulasi ini memberi waktu hingga 5 tahun untuk menjalankan program tersebut. Masa transisi yang bertahun-tahun tersebut semacam dejavu pada amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 yang juga meminta adanya program penjaminan polis 3 tahun sejak UU tersebut disahkan. Itu berarti harusnya sudah ada program penjaminan polis di 2017.