KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro dan kontra terkait pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencapai kejelasan. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui pemerintah dan DPR membatalkan rencana tersebut. Jika dilihat dari Draf RUU P2SK versi 8 Desember 2022 yang beredar, Pasal 202 RUU P2SK menegaskan bahwa koperasi yang berada di bawah pengawasan OJK ialah badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. “LKM, BPR, kan banyak yang badan hukumnya koperasi, koperasi ada juga dirikan bank, itu yang diawasi OJK,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi saat ditemui di gedung DPR RI, Kamis (8/12).
RUU P2SK Disetujui, Koperasi Simpan Pinjam Tak Jadi Beralih Pengawasan ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro dan kontra terkait pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencapai kejelasan. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui pemerintah dan DPR membatalkan rencana tersebut. Jika dilihat dari Draf RUU P2SK versi 8 Desember 2022 yang beredar, Pasal 202 RUU P2SK menegaskan bahwa koperasi yang berada di bawah pengawasan OJK ialah badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. “LKM, BPR, kan banyak yang badan hukumnya koperasi, koperasi ada juga dirikan bank, itu yang diawasi OJK,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi saat ditemui di gedung DPR RI, Kamis (8/12).