KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) bakal mengatur perusahaan pembiayaan tidak boleh dipimpin oleh orang asing. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga tidak boleh menerima atau memberikan pinjaman dalam bentuk valas. Hal tersebut tertuang dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 76, ayat (1) c, yang menyebutkan bahwa kegiatan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet kepada masyarakat. Selain pasal 76 ayat 1c, ada juga hal lain yang bertentangan. Yaitu pada draf RUU pasal 78 ayat 2 tentang kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f (warga negara asing) hanya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar modal, dalam kapasitas tertentu, dan tidak diperkenankan sebagai pengurus perusahaan.
RUU P2SK Larang Asing jadi Bos Multifinance dan Tarik Pinjaman Valas, Ini Kata APPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) bakal mengatur perusahaan pembiayaan tidak boleh dipimpin oleh orang asing. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga tidak boleh menerima atau memberikan pinjaman dalam bentuk valas. Hal tersebut tertuang dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 76, ayat (1) c, yang menyebutkan bahwa kegiatan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet kepada masyarakat. Selain pasal 76 ayat 1c, ada juga hal lain yang bertentangan. Yaitu pada draf RUU pasal 78 ayat 2 tentang kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f (warga negara asing) hanya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar modal, dalam kapasitas tertentu, dan tidak diperkenankan sebagai pengurus perusahaan.