KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memuat sejumlah aturan baru, salah satunya terkait mekanisme restorative justice (RJ) dalam penanganan tindak pidana di sektor keuangan. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menjelaskan, beban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengelola ekosistem jasa keuangan sudah cukup berat. Adanya restorative justice yang dimiliki oleh OJK, membuat beban penyidikan dari OJK berkurang. Namun demikian, kata dia, syarat-syarat pengajuan restorative justice oleh lembaga keuangan yang bermasalah juga kompleks mulai dari penggantian kerugian hingga perbaikan tata kelola. Menurutnya, khusus terkait dengan perbaikan tata kelola ini yang memang ranahnya OJK.
RUU P2SK Memuat Restorative Justice, Pengamat: Tidak Tepat Jika Diberikan Ke Polri
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memuat sejumlah aturan baru, salah satunya terkait mekanisme restorative justice (RJ) dalam penanganan tindak pidana di sektor keuangan. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menjelaskan, beban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengelola ekosistem jasa keuangan sudah cukup berat. Adanya restorative justice yang dimiliki oleh OJK, membuat beban penyidikan dari OJK berkurang. Namun demikian, kata dia, syarat-syarat pengajuan restorative justice oleh lembaga keuangan yang bermasalah juga kompleks mulai dari penggantian kerugian hingga perbaikan tata kelola. Menurutnya, khusus terkait dengan perbaikan tata kelola ini yang memang ranahnya OJK.
TAG: