KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perombakan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Dari sebelumnya hanya berjumlah sembilan, nantinya akan bertambah menjadi 11. Dalam draf RUU P2SK versi 8 Desember yang diterima KONTAN, tertulis ada penambahan jumlah dewan komisioner OJK hingga penambahan peran baru dari dewan komisioner yang sudah ada sebelumnya. Adapun, dewan komisioner yang bertugas sebagai kepala eksekutif pengawas Industri Keuangan Non Bank bakal dipecah menjadi tiga peran kepala eksekutif pengawas baru.
RUU P2SK Rombak Susunan Dewan Komisioner OJK, Apa Saja yang Berubah?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perombakan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Dari sebelumnya hanya berjumlah sembilan, nantinya akan bertambah menjadi 11. Dalam draf RUU P2SK versi 8 Desember yang diterima KONTAN, tertulis ada penambahan jumlah dewan komisioner OJK hingga penambahan peran baru dari dewan komisioner yang sudah ada sebelumnya. Adapun, dewan komisioner yang bertugas sebagai kepala eksekutif pengawas Industri Keuangan Non Bank bakal dipecah menjadi tiga peran kepala eksekutif pengawas baru.