KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembicaraan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah selesai. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI pada Kamis (8/12) telah menyetujui draf yang telah disusun dalam beberapa bulan terakhir. RUU P2SK ini bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui sidang paripurna DPR. Rencananya, sidang paripurna akan dilakukan pada pekan depan. “Mudah-mudahan secepatnya ada rapat bamus, karena kita ingin juga Senin atau Selasa minimalnya sudah bisa diparipurnakan. Saya berharap tanggal 12,” ujar Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Muhammad Misbakhun.
RUU P2SK Sudah Disetujui, Kapan akan Disahkan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembicaraan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah selesai. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI pada Kamis (8/12) telah menyetujui draf yang telah disusun dalam beberapa bulan terakhir. RUU P2SK ini bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui sidang paripurna DPR. Rencananya, sidang paripurna akan dilakukan pada pekan depan. “Mudah-mudahan secepatnya ada rapat bamus, karena kita ingin juga Senin atau Selasa minimalnya sudah bisa diparipurnakan. Saya berharap tanggal 12,” ujar Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Muhammad Misbakhun.