RUU P2SK Sudah Disetujui, Kapan akan Disahkan?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembicaraan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah selesai. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI pada Kamis (8/12) telah menyetujui draf yang telah disusun dalam beberapa bulan terakhir.

RUU P2SK ini bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui sidang paripurna DPR. Rencananya, sidang paripurna akan dilakukan pada pekan depan.

“Mudah-mudahan secepatnya ada rapat bamus, karena kita ingin juga Senin atau Selasa minimalnya sudah bisa diparipurnakan. Saya berharap tanggal 12,” ujar Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Muhammad Misbakhun.


Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan BMPK Bagi BPR dan BMPD BPRS, Ini Isinya

Misbkhun menampik bahwa pembahasan RUU P2SK ini dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, memang ada urgensi yang ada sehingga politik bisa menjadi jalan keluarnya.

Ia melihat saat ini banyak UU yang sudah sangat lama tidak teramandemen dalam jangka waktu yang sangat panjang sehingga RUU P2SK ini dinilai menjawab kebutuan tersebut.

"Ini juga untuk menyesuaikan perjalanan waktu, tantangan, baik itu di industri maupun di regulator,” ujarnya.

Di sisi lain, ia optimistis bahwa sidang paripurna terkait pengesahan RUU P2SK yang rencananya akan dilakukan pada pekan depan ini akan berjalan tanpa halangan. Mengingat, RUU tersebut tidak mendapat penolakan dari fraksi-fraksi yang ada.

“Saya yakin dengan tadinya ada cuma PKS yang memberikan catatan, saya yakin akan berjalan lancar. Tidak penolakan, isinya hanya catatan yang sifatnya mengingatkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi