KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat persyaratan persyaratan profesi kurator. Rencana itu akan tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengetatan syarat dilakukan karena kurator berperan strategis dalam proses kepailitan. Nantinya revisi UU 37/2004 akan memuat standar profesi kurator, termasuk soal proses pendidikannya. Hal ini penting, sebab kini ada tiga organisasi profesi yang menaungi kurator, yaitu Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI). Sekretaris Tim Kelompok Kerja (Pokja) revisi UU 37/2014, Raymon menegaskan, pemerintah ingin meningkatkan profesionalitas kurator. "Bagaimana kurator bisa memberikan pelayanan yang maksimal baik kepada kreditur maupun debitur," jelas Raymon saat dihubungi KONTAN, Rabu (15/8).
RUU Pailit perketat gerak para kurator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat persyaratan persyaratan profesi kurator. Rencana itu akan tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengetatan syarat dilakukan karena kurator berperan strategis dalam proses kepailitan. Nantinya revisi UU 37/2004 akan memuat standar profesi kurator, termasuk soal proses pendidikannya. Hal ini penting, sebab kini ada tiga organisasi profesi yang menaungi kurator, yaitu Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI). Sekretaris Tim Kelompok Kerja (Pokja) revisi UU 37/2014, Raymon menegaskan, pemerintah ingin meningkatkan profesionalitas kurator. "Bagaimana kurator bisa memberikan pelayanan yang maksimal baik kepada kreditur maupun debitur," jelas Raymon saat dihubungi KONTAN, Rabu (15/8).