KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap undang-undang pasar modal dapat memperluas definisi industri keuangan. Asal tahu saja, saat ini RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo menyatakan undang-undang pasar modal sudah berlaku cukup lama yakni dari 1995 sehingga perlu direvisi. "Dalam aturan yang baru nanti diharapkan bisa memperluas definisi industri keuangan dan siapa yang bisa transaksi di bursa," kata Laksono saat ditemui di BEI, Jumat (28/6). Sebab menurut Laksono hingga saat ini hanya anggota bursa yang bisa transaksi di BEI. Padahal di luar itu ada Pasar Perdagangan Alternatif (PPA) yang belum memiliki payung hukum dan perlindungan yang minim bagi nasabah.
RUU pasar modal masuk prolegnas, ini harapan BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap undang-undang pasar modal dapat memperluas definisi industri keuangan. Asal tahu saja, saat ini RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo menyatakan undang-undang pasar modal sudah berlaku cukup lama yakni dari 1995 sehingga perlu direvisi. "Dalam aturan yang baru nanti diharapkan bisa memperluas definisi industri keuangan dan siapa yang bisa transaksi di bursa," kata Laksono saat ditemui di BEI, Jumat (28/6). Sebab menurut Laksono hingga saat ini hanya anggota bursa yang bisa transaksi di BEI. Padahal di luar itu ada Pasar Perdagangan Alternatif (PPA) yang belum memiliki payung hukum dan perlindungan yang minim bagi nasabah.