KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan memberikan perlindungan yang lebih komperhensif. Melengkapi aturan yang sudah ada pada satu pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016. "Sekarang sedang disiapkan RUU PDP yang lebih komperhensif," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi RUU PDP, Kamis (20/12). Sebelumnya aturan mengenai PDP tersebar di sejumlah aturan baik berbentuk UU hingga peraturan menteri. PDP tersebut juga bersifat sektoral.
RUU PDP buat perlindungan lebih komperhensif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan memberikan perlindungan yang lebih komperhensif. Melengkapi aturan yang sudah ada pada satu pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016. "Sekarang sedang disiapkan RUU PDP yang lebih komperhensif," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi RUU PDP, Kamis (20/12). Sebelumnya aturan mengenai PDP tersebar di sejumlah aturan baik berbentuk UU hingga peraturan menteri. PDP tersebut juga bersifat sektoral.