KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bakal disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang akan datang. Pada draft RUU PDP, menyebutkan akan ada sangsi tegas bagi pengendali data pribadi berupa denda administratif sebanyak 2 persen dari pendapatan tahunan. Sementara, Penjatuhan sanksi administratif diberikan oleh lembaga yang juga akan dibentuk berdasarkan amanat RUU ini. Menanggapi hal ini, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari dan mengkaji RUU PDP, dan akan berkoordinasi dengan pemerintah, regulator, serta otoritas terkait.
RUU PDP Segera Diparipurnakan, BCA Pastikan Keamanan Data Pelanggan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bakal disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang akan datang. Pada draft RUU PDP, menyebutkan akan ada sangsi tegas bagi pengendali data pribadi berupa denda administratif sebanyak 2 persen dari pendapatan tahunan. Sementara, Penjatuhan sanksi administratif diberikan oleh lembaga yang juga akan dibentuk berdasarkan amanat RUU ini. Menanggapi hal ini, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari dan mengkaji RUU PDP, dan akan berkoordinasi dengan pemerintah, regulator, serta otoritas terkait.