JAKARTA. Babak baru Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) mulai menyentuh peran pemerintah daerah (Pemda). Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan larangan buat Pemda untuk tidak sembarangan menerbitkan aturan PDRD di daerah.Bila Pemda ngeyel, mereka telah sepakat menambahkan klausul sanksi di dalam RUU PDRD. Direktur PDRD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Budi Sitepu mengatakan, masalah sanksi ini sebelumnya belum ada dalam draf usulan pemerintah. "Pemda tak boleh menerbitkan peraturan daerah (Perda) PDRD yang jenisnya tak tercantum dalam Undang-undang (UU)," kata Budi, Jumat (19/9).Pemberian sanksi ini untuk menegaskan penerapan sistem close list alias daftar tertutup mengenai Perda PDRD. Sayang, Budi mengaku pemerintah masih merumuskan bentuk sanksi kepada Pemda yang melanggar. Budi ingin pemberian sanksi ini bisa berjalan efektif. "Pembahasan masalah sanksi ini di DPR masih menunggu giliran," kata Budi.
RUU PDRD Siapkan Sanksi untuk Pemda
JAKARTA. Babak baru Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) mulai menyentuh peran pemerintah daerah (Pemda). Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan larangan buat Pemda untuk tidak sembarangan menerbitkan aturan PDRD di daerah.Bila Pemda ngeyel, mereka telah sepakat menambahkan klausul sanksi di dalam RUU PDRD. Direktur PDRD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Budi Sitepu mengatakan, masalah sanksi ini sebelumnya belum ada dalam draf usulan pemerintah. "Pemda tak boleh menerbitkan peraturan daerah (Perda) PDRD yang jenisnya tak tercantum dalam Undang-undang (UU)," kata Budi, Jumat (19/9).Pemberian sanksi ini untuk menegaskan penerapan sistem close list alias daftar tertutup mengenai Perda PDRD. Sayang, Budi mengaku pemerintah masih merumuskan bentuk sanksi kepada Pemda yang melanggar. Budi ingin pemberian sanksi ini bisa berjalan efektif. "Pembahasan masalah sanksi ini di DPR masih menunggu giliran," kata Budi.