RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Buruh Minta PKWT Hanya 1 Tahun, Outsourcing Dibatasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyampaikan 11 pokok pikiran terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, Kamis (24/9/2026). Sebanyak 15 perwakilan buruh diterima Dudung di Kantor KSP. Sejumlah tuntutan yang disampaikan mencakup kepastian kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pengupahan, pemagangan, pekerja platform digital, pesangon, kebebasan berserikat, keselamatan kerja, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, serta pelatihan menghadapi otomatisasi. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan, pihaknya telah mendengar langsung aspirasi buruh tersebut. Selanjutnya, KSP akan mengoordinasikan aspirasi itu dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait, terutama DPR. “KSP akan melakukan koordinasi agar aspirasi ini sampai kepada kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan yang berwenang, terutama ke DPR RI,” ujar Dudung, setelah audiensi bersama KSP, Jakarta (24/9/2026). Dudung mengatakan pemerintah menghormati hak buruh untuk menyampaikan pendapat sepanjang dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum. Menurut dia, pemerintah juga memiliki perhatian terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, KSPI Sampaikan Sejumlah Catatan Sementara itu, R. Abdullah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) sekaligus Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten/Kota Bekasi, mengatakan 11 pokok pikiran tersebut disampaikan untuk memastikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan tepat waktu. Abdullah menyebut, aspirasi tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada DPR dan pemerintah, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, sejumlah fraksi, komisi, serta Baleg DPR. “Namun demikian, hari ini dalam rangka memastikan agar pokok-pokok pikiran ini bisa tersampaikan baik kepada eksekutif maupun legislatif,” kata Abdullah. Menurut Abdullah, KBPBI terdiri dari 18 konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tingkat nasional dan 147 federasi. Koalisi berharap hasil pembahasan RUU dapat mengakomodasi kepentingan pekerja, masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Di sisi lain, Koordinator Aksi KBPBI Sunarno mengatakan masih terdapat sejumlah poin krusial yang dinilai belum terakomodasi dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: INDEF Soroti Anomali Data Penyerapan Tenaga Kerja BKPM dan BPS Salah satunya terkait PKWT. Buruh meminta masa kerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun. Setelah melewati batas tersebut, menurut Sunarno, pekerja seharusnya menjadi pekerja tetap dengan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem kontrak. “PKWT itu maksimal satu tahun. Setelah satu tahun harus menjadi pekerja tetap, dan harus ada pembatasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT,” ujar Sunarno. Buruh juga meminta penggunaan outsourcing dibatasi. Sunarno mengatakan, outsourcing seharusnya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu, yakni pengemudi, keamanan, kebersihan, dan katering. Selain itu, buruh menyoroti sistem pengupahan. Mereka meminta penghitungan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. “Upah harus layak dan bermartabat, berdasarkan KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” tandas Sunarno. Sunarno juga menyoroti aturan pemagangan agar tidak menjadi celah eksploitasi tenaga kerja. Buruh meminta pemagangan dibatasi bagi pelajar dan mahasiswa. Untuk pekerja platform digital, buruh meminta pekerja mendapatkan perlindungan sebagai pekerja, bukan hanya ditempatkan sebagai mitra.


Baca Juga: Menaker Siapkan Satgas Baru untuk Antisipasi Gejolak Industri dan Tenaga Kerja Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri telah memasuki Pembicaraan Tingkat I di Komisi IX DPR. DPR dan pemerintah juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rancangan aturan tersebut. Sunarno mengatakan, KBPBI akan kembali melakukan aksi di DPR pada 29 September serta 5–7 Oktober 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan kembali sejumlah poin yang menurut buruh belum terakomodasi dalam pembahasan RUU. Adapun 11 tuntutan yang disampaikan buruh meliputi: 1. Pembentukan aturan ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja. 2. Kepastian kerja, termasuk pembatasan penggunaan pekerja kontrak atau PKWT. 3. Pembatasan praktik outsourcing dan pencegahan sistem labour supply. 4. Sistem pengupahan yang layak dan bermartabat dengan mempertimbangkan KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. 5. Perlindungan bagi pekerja platform digital. 6. Jaminan atas hak pesangon pekerja. 7. Jaminan kebebasan berserikat. 8. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 9. Penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan ketenagakerjaan. 10. Perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. 11. Penguatan pelatihan dan peningkatan keterampilan pekerja untuk menghadapi otomatisasi dan perubahan teknologi.

Baca Juga: Ada 52,46 Juta Orang, Mayoritas Penduduk Bekerja Indonesia Masih Lulusan SD ke Bawah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News