RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibahas, Ini Tiga Tuntutan Utama KSPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan masih menjadi perhatian serikat pekerja dan pengusaha.

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendorong penghapusan outsourcing, penerapan upah minimum sektoral nasional, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, tiga isu tersebut menjadi perhatian utama serikat pekerja dalam pembahasan RUU tersebut. Sejumlah aspirasi KSPN, menurut dia, juga telah mendapat respons dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Baca Juga: Yield Obligasi Global Melonjak, OECD Ingatkan Bisa Menambah Tekanan Fiskal

“Isu utamanya itu, satu, hapus outsourcing. Yang kedua, soal upah minimum sektoral nasional. Dan yang ketiga adalah soal penguatan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Ristadi kepada KONTAN, Kamis (24/9/2026).

Dalam isu pengupahan, KSPN mengusulkan penerapan upah minimum sektoral nasional agar pekerja pada sektor yang sama memiliki standar upah yang seragam secara nasional.

Jika skema tersebut sulit diterapkan, KSPN mengusulkan persentase kenaikan upah yang lebih besar bagi daerah dengan tingkat upah lebih rendah. Skema ini dinilai dapat membantu mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.

Ristadi mencontohkan perbedaan tingkat upah antara Cirebon dan Bekasi. Menurut dia, jika kedua daerah mendapatkan persentase kenaikan yang sama, kenaikan secara nominal di wilayah dengan tingkat upah lebih tinggi akan tetap lebih besar sehingga kesenjangan upah berpotensi semakin lebar.

Selain persoalan upah, pembahasan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga masih menjadi perhatian.

KSPN mengusulkan masa PKWT maksimal satu tahun, sedangkan kalangan pengusaha mengusulkan periode yang lebih panjang.

Baca Juga: Impor Indonesia Tumbuh 19,94%, Pemerintah Diminta Perkuat Industri Dalam Negeri

“Dari serikat pekerja minta satu tahun, pengusaha minta lima tahun. Nanti kita akan lihat apa jalan tengah dari teman-teman DPR,” kata Ristadi.

Untuk aspek pengawasan, Ristadi mengatakan terdapat pembahasan mengenai penguatan kelembagaan guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.

Ia menyebut, sejumlah aspirasi serikat pekerja mulai terakomodasi dalam pembahasan RUU tersebut.

Pengusaha soroti penciptaan kerja

Dari sisi pengusaha, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menekankan pentingnya dialog sosial dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

Apindo menghormati hak serikat pekerja untuk menyampaikan pendapat. Namun, Bob menilai persoalan ketenagakerjaan perlu dibahas melalui mekanisme perundingan antara pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Sistem Scan Wajah Penerima Bansos, Punya Mobil-Tanah Terdeteksi

“Kita hormati hak menyatakan pendapat SP, tapi sesungguhnya tempat yang terhormat bagi SP adalah social dialog, meja perundingan,” ujar Bob.

Menurut Bob, pembahasan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga perlu mempertimbangkan penciptaan lapangan kerja bagi pencari kerja.

Karena itu, perlindungan pekerja dinilai perlu berjalan beriringan dengan keberlangsungan dan pertumbuhan dunia usaha.

Bob menyebut pendekatan tersebut sebagai flexicurity, yakni menjaga fleksibilitas dunia usaha sekaligus memberikan keamanan dan perlindungan bagi pekerja.

“Perlindungan yang terbaik bagi buruh adalah pekerjaan itu sendiri. Itu yang kita sebut flexicurity, tumbuh dan juga security bagi buruh,” tandasnya.

Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Buruh Minta PKWT Hanya 1 Tahun, Outsourcing Dibatasi

Bob berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat berlangsung secara dialogis dan substantif dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja, pencari kerja, serta dunia usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News