JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah yang saat ini tengah dibahas pemerintah akan mengatur mengenai daerah otonomi baru. Menteri dalam negeri Gamawan Fauzi bilang, hal itu dimaksudkan untuk memperbaiki mekanisme pemekaran daerah. Sebab berdasarkan evaluasi yang dilakukan, banyak daerah yang akhirnya memisahkan diri dari daerah asal, ternyata tidak memiliki kapasitas untuk menjadi daerah otonom. "Pengaturannya nanti akan lebih kompleks," ujar Gamawan, Rabu (17/9) di Jakarta. Gamawan menjelaskan, selama ini pengajuan pembentukan daerah baru hanya diusulkan oleh daerah itu sendiri. Nanti, pemerintah pusat memiliki inisiatif untuk itu.
Beberapa syarat yang akan diperketat antara lain dari sisi administrasi, letak atau wilayah, dampak secara ekonomi, serta populasi masyarakat. Sebab, jangan sampai secara luas wilayah layak menjadi daerah otonomi tetapi mayoritas lahannya pertanian, tidak ada masyarakatnya.