JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu ( RUU Pemilu ) akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial. Pasalnya, hal tersebut belum diatur dalam undang-undang (UU). Selama ini, mekanisme kampanye melalui media sosial hanya diatur di Peraturan KPU. "RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena uu sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut," kata Achmad Baidowi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/4/2017). Baidowi mengatakan dalam PKPU no 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung. Namun, terkait akun-akun liar yang beredar di media sosial belum diatur.
RUU pemilu akan atur kampanye di medsos
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu ( RUU Pemilu ) akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial. Pasalnya, hal tersebut belum diatur dalam undang-undang (UU). Selama ini, mekanisme kampanye melalui media sosial hanya diatur di Peraturan KPU. "RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena uu sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut," kata Achmad Baidowi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/4/2017). Baidowi mengatakan dalam PKPU no 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung. Namun, terkait akun-akun liar yang beredar di media sosial belum diatur.