RUU Pemilu hilangkan calon presiden independen



JAKARTA. Pemerintah mengklaim pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) semakin maju. Setelah beberapa poin krusial disepakati, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, kali ini ada satu poin lagi yang telah disepakati yakni terkait syarat pengusungan calon presiden.

Menurut Tjahjo, pemerintah dan panitia khusus (Pansus) revisi UU Penyelenggaraan Pemilu telah sepakat soal calon presiden harus diusung oleh partai politik. Nantinya, logo partai politik juga akan dicantumkan dalam surat suara Pilpres. "Pemilu itu rezim parpol, sehingga yang berhak mengusung calon presiden adalah parpol. Tidak ada capres independen," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri Senin (29/5).

Menurut Tjahjo, dari 10 fraksi yang ada di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, ada enam fraksi yang sepakat penggunaan lambang parpol dalam surat suara pilpres. Yakni, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional, Nasdem dan Hanura. Sedangkan empat fraksi lainnya yakni Partai Demokrat, PKB, PKS dan PPP menolak pencantuman lambang parpol di surat suara.


Sebelumnya, Tjahjo optimistis pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu bisa rampung akhir Mei ini. Menurutnya, poin-poin yang belum disepakati antara pemerintah dan DPR seperti ambang batas parlemen (parliamentary treshold). Bila tak ada titik temu, poin itu akan dibahas di paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia