RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan, Alokasi Anggaran Mengacu UU No. 24/2007



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang atau RUU Penanggulangan Bencana. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 31 Mei 2022 kemarin.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melaporkan, pembahasan RUU tentang penanggulangan bencana antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah serta melibatkan DPD RI telah dilaksanakan sejak tahun 2020.

Namun hingga saat ini masih terdapat substansi dalam RUU ini yang belum mendapatkan pemahaman bersama.


Di antaranya mengenai peraturan mengenai kelembagaan dan pengaturan mengenai pengalokasian anggaran.

Baca Juga: DPR Setujui Penghentian Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

“Mengenai pengalokasian anggaran, pemerintah sepakat hal ini untuk diatur dalam RUU ini, namun tidak perlu mengatur pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan persentase yang spesifik,” katanya dalam laporan pengambilan keputusan atas RUU tentang penanggulan bencana yang diterima Kontan.co.id, Minggu (5/6).

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan terlalu membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal.

Sementara DPR RI dan DPD RI, tambah dia, berpandangan bahwa anggaran penanggulangan bencana harus dicantumkan persentasenya dalam RUU tentang penanggulangan bencana.

“Persentase yang diusulkan oleh DPR RI dan DPD RI yakni sebesar paling sedikit 2% dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan 2 % dari anggaran pendapatan dan belanja daerah,” tambahnya.

Karena belum mendapatkan pemahaman bersama mengenai hal tersebut, sehingga pada rapat paripurna kemarin diputuskan untuk dihentikan, dan pemerintah tetap akan melakukan upaya penanggulangan bencana dengan lebih efektif dan efisien berdasarkan ketentuan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana sera peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga: Kemenperin Tingkatkan Kemampuan Industri Lokal Hadapi Bencana Alam

“Termasuk peraturan anggaran akan dikembalikan ke peraturan lama,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, peraturan anggaran atau pendanaan termuat dalam UU nomor 24 tahun 2007 Bab VIII tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.

Pada Pasal 60 dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa anggaran atau dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selanjutnya pemerintah pusat bersama daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai, tanpa dijelaskan minimal anggaran yang digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto