RUU Pengelolaan Ibadah Haji Umrah selesai 2017?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Agama (Kemnag) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyatakan progres pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru mencapai 10%. Menurutnya, masih terjadi pembahasan mendalam akan payung hukum ini.

Ia bilang dalam beleid ini, akan diatur beberapa hal besar.  Pertama, pengaturan pemisahan Kemnag menjadi penyelenggara haji dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) menjadi operator penyelenggaraan haji.


Kedua, pengaturan yang lebiih lengkap dan komprehensif soal kuota, umrah, haji dan petugas. Ketiga,  pemberdayaan stakeholder haji termasuk masyarakat dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) diperankan, serta penyelenggaraan haji khusus juga diperankan proporsional.

Keempat, pengaturan lebih detail terhadap beberapa pasal yang selama ini kurang jelas dan selama ini diatur dalam Kementerian Agama. Seperti pengaturan kuota dan kriteria pengelola KBIH.

Aturan ini Sodik bilang ditargetkan bisa diseleasaikan secepatnya. "Kita berharap tahun ini sudah bisa selesai, tapi kita lihat dinamika dari pemerintah dan DPR," kata Sodik kepada KONTAN, Senin (9/10).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemnag , Nizar Ali menyatakan dalam payung hukum ini, pemerintah berharap akan ada perbaikan dalam pengelolaan haji. Namun ia mengakui, ada poin DIM yang pihaknya kurang setuju.

Menurutnya, pembentukan BPIH bukan sebagai lembaga baru akan membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tak hanya itu, secara struktural dari pusat maupun daerah membutuhkan waktu untuk pembentukan.

"Penyelenggaraan haji kami tetap mau dilakukan oleh Kementerian Agama, karena selama ini hamper tidak ada permasalahan ketika kami yang menangani," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto