JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengupahan masih terus digodok. Saat ini, draf RUU tersebut sudah selesai dilakukan harmonisasi dengan undang-undang lain di Kementerian Hukum dan HAM, untuk selanjutnya di serahkan ke Presiden. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hayani Rumondang mengatakan, dengan adanya RUU tentang pengupahan tersebut diharapkan akan menjamin keberlangsungan kerja bagi industri dan pekerja. Meski tidak merinci, dalam RUU tentang pengupahan tersebut mencakup beberapa formula yang digunakan untuk menentukan kenaikan upah minimun bagi pekerja. Formula tersebut didasarkan atas beberapa item seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan produktifitas. "Diperlukan kepastian," kata Hayani, Selasa (15/9).
RUU Pengupahan segera meluncur ke meja Jokowi
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengupahan masih terus digodok. Saat ini, draf RUU tersebut sudah selesai dilakukan harmonisasi dengan undang-undang lain di Kementerian Hukum dan HAM, untuk selanjutnya di serahkan ke Presiden. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hayani Rumondang mengatakan, dengan adanya RUU tentang pengupahan tersebut diharapkan akan menjamin keberlangsungan kerja bagi industri dan pekerja. Meski tidak merinci, dalam RUU tentang pengupahan tersebut mencakup beberapa formula yang digunakan untuk menentukan kenaikan upah minimun bagi pekerja. Formula tersebut didasarkan atas beberapa item seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan produktifitas. "Diperlukan kepastian," kata Hayani, Selasa (15/9).