RUU Penjaminan diminta tak dimonopoli penjaminan



JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Penjaminan dalam waktu dekat segera disahkan. Bisnis perusahaan penjaminan kian luas karena tidak hanya melakukan penjaminan kredit tapi juga dapat memberikan layanan jasa penunjang penjaminan.

Dalam RUU Tentang Penjaminan menjabarkan ada dua jenis usaha penjaminan.

Pertama: penjaminan kredit, pembiayaan baik yang berdasarkan prinsip syariah atau konvensional. Kemudian, penjaminan pinjaman yang disalurkan koperasi simpan pinjam serta penjaminan kredit program kemitraan yang disalurkan BUMN dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL).


Kedua, usaha di luar penjaminan. Setidaknya 11 jenis usaha penjaminan antara lain: penjaminan atas surat utang, pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang. Lalu, penjaminan pengadaan barang dan jasa atau surety bond, penjaminan bank garansi , penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri.

Kemudian, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan atau costum bond, penjaminan cukai. Terakhir, pemberian jasa konsultasi managmen terkait kegiatan usaha penjaminan.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengusulkan kepada DPR agar produk penjaminan tidak dimonopoli oleh perusahaan penjaminan.

"Harusnya dibagi-bagi tidak hanya dikuasai oleh perusahaan penjaminan. Sebab, perusahaan asuransi telah lebih dahulu memulai bisnis seperti: surety bond, bank garansi," terang Firdaus pada Selasa (15/12).

Hal ini berkaca pada kondisi perusahaan penjaminan yang belum memiliki kapasitas untuk menjamin proyek skala besar, sehingga akan fokus pada penjaminan proyek berskala UMKM. Sedangkan industri asuransi akan diarahkan menjadi penjamin proyek berskala besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri