JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Penjaminan dalam waktu dekat segera disahkan. Bisnis perusahaan penjaminan kian luas karena tidak hanya melakukan penjaminan kredit tapi juga dapat memberikan layanan jasa penunjang penjaminan. Dalam RUU Tentang Penjaminan menjabarkan ada dua jenis usaha penjaminan. Pertama: penjaminan kredit, pembiayaan baik yang berdasarkan prinsip syariah atau konvensional. Kemudian, penjaminan pinjaman yang disalurkan koperasi simpan pinjam serta penjaminan kredit program kemitraan yang disalurkan BUMN dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL).
RUU Penjaminan diminta tak dimonopoli penjaminan
JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Penjaminan dalam waktu dekat segera disahkan. Bisnis perusahaan penjaminan kian luas karena tidak hanya melakukan penjaminan kredit tapi juga dapat memberikan layanan jasa penunjang penjaminan. Dalam RUU Tentang Penjaminan menjabarkan ada dua jenis usaha penjaminan. Pertama: penjaminan kredit, pembiayaan baik yang berdasarkan prinsip syariah atau konvensional. Kemudian, penjaminan pinjaman yang disalurkan koperasi simpan pinjam serta penjaminan kredit program kemitraan yang disalurkan BUMN dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL).