KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (RUU PHU) akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI 28 Maret 2019 mendatang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja, Senin (25/3) lalu. Keputusan tersebut diambil setelah keputusan tingkat satu selesai dilakukan antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah. "DPR dan Pemerintah telah bersepakat menerima RUU PHU dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat 2 dalam sidang paripurna," ujar anggota komisi VIII Achmad Mustaqim saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (26/3). Pembahasan RUU tersebut telah dilakukan selama 2 tahun. Tim pemerintah terdiri dari Kementerian Agama (Kemnag), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu).
RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh dibawa ke paripurna kamis nanti
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (RUU PHU) akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI 28 Maret 2019 mendatang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja, Senin (25/3) lalu. Keputusan tersebut diambil setelah keputusan tingkat satu selesai dilakukan antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah. "DPR dan Pemerintah telah bersepakat menerima RUU PHU dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat 2 dalam sidang paripurna," ujar anggota komisi VIII Achmad Mustaqim saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (26/3). Pembahasan RUU tersebut telah dilakukan selama 2 tahun. Tim pemerintah terdiri dari Kementerian Agama (Kemnag), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu).