RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh dibawa ke paripurna kamis nanti



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (RUU PHU) akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI 28 Maret 2019 mendatang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja, Senin (25/3) lalu. Keputusan tersebut diambil setelah keputusan tingkat satu selesai dilakukan antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah.

"DPR dan Pemerintah telah bersepakat menerima RUU PHU dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat 2 dalam sidang paripurna," ujar anggota komisi VIII Achmad Mustaqim saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (26/3).

Pembahasan RUU tersebut telah dilakukan selama 2 tahun. Tim pemerintah terdiri dari Kementerian Agama (Kemnag), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu).


RUU tersebut selain untuk memperbaiki pelaksanaan haji juga bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan umroh. Sebelumnya Indonesia belum memiliki kebijakan yang mengatur mengenai penyelenggaraan umroh.

Banyaknya pelanggaran dalam penyelenggaraan umroh memicu lahirnya RUU tersebut. Salah satu poin yang sempat diusulkan adalah mengenai lembaga penyelenggara umroh dari pemerintah. "Adanya badan penyelenggara umroh di bawah Kemnag tidak jadi dimasukkan dalam RUU PHU," ujar anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Nasdem Choirul Muna.

Keputusan tersebut sesuai dengan permintaan dari Permusyawaratan Antar Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi). Ketua Patuhi Artha Hanif bilang pemerintah tidak perlu menjadi operator dalam penyelenggaraan umroh.

Artha bilang pemerintah harus berfokus pada fungsi regulator dalam mengurus PHU. Ia mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR yang menghilangkan aturan tersebut. "Buat apa ada badan penyelenggara umroh lagi, berdayakan saja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sudah ada," jelas Artha.

Ia pun mengungkapkan bahwa asosiasi banyak dilibatkan dalam pembahasan. Terdapat usulan asosiasi yang diterima oleh DPR dan pemerintah ada pula yang belum diakomodir.

Salah satu usulan yang diakomodir adalah pengelolaan haji undangan dari pemerintah Arab Saudi oleh Penyelenggara Haji Khusus (PHK). Hal itu dinilaibakan membantu mengurangi antrian jamaah haji Indonesia yang semakin panjang.

Namun, usulan persentase pengelolaan jamaah haji antara pemerintah dengan PHK swasta belum diakomodir. Patuhi meminta persentase jemaah haji yang dapat ditangani oleh PHK swasta sebanyak 15% tetapi aturan tersebut akhirnya hanya memasukkan angka 9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini