KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran resmi mendapat lampu hijau dari DPR RI untuk menjadi RUU usul DPR RI. Revisi aturan ini akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah, termasuk terkait perkembangan platform digital. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (8/9/2026). RUU Penyiaran merupakan usul inisiatif Komisi I DPR RI. Sebelum keputusan diambil, sebanyak delapan fraksi DPR RI telah menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis mengenai rancangan undang-undang tersebut.
RUU Penyiaran Resmi Jadi Usul DPR, Atur Konten dan Platform Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran resmi mendapat lampu hijau dari DPR RI untuk menjadi RUU usul DPR RI. Revisi aturan ini akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah, termasuk terkait perkembangan platform digital. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (8/9/2026). RUU Penyiaran merupakan usul inisiatif Komisi I DPR RI. Sebelum keputusan diambil, sebanyak delapan fraksi DPR RI telah menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis mengenai rancangan undang-undang tersebut.
TAG: