JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan hasil rumusan rancangan revisi beleid penyiaran menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, rancangan beleid tersebut merupakan revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. "Komisi I menilai UU 32/2002 secara substansi dan teknisnya sudah tidak bisa mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi penyiaran," katanya, kemarin. Menurutnya, Komisi I dalam merumuskan RUU yang terdiri dari 14 bab dan 99 pasal itu sudah melalui berbagai tahap dan prosedur baku. Misalnya, menyerahkan draf RUU tersebut kepada Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi.
RUU Penyiaran siap dibahas
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan hasil rumusan rancangan revisi beleid penyiaran menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, rancangan beleid tersebut merupakan revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. "Komisi I menilai UU 32/2002 secara substansi dan teknisnya sudah tidak bisa mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi penyiaran," katanya, kemarin. Menurutnya, Komisi I dalam merumuskan RUU yang terdiri dari 14 bab dan 99 pasal itu sudah melalui berbagai tahap dan prosedur baku. Misalnya, menyerahkan draf RUU tersebut kepada Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi.