RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Disalahgunakan, DPR Minta Batasan Jelas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. 

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengingatkan agar regulasi tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, RUU ini harus disusun secara hati-hati agar tidak menjadi alat abuse of power.


“RDPU ini sampai masa nanti RUU Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum, kita nggak mau nih, kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengki pengki, nih,” ujar Sahroni dikutip Selasa (7/4).

Baca Juga: Pajak Tumbuh 20,7% pada Kuartal I-2026, Ekonom: Belum Cerminkan Kekuatan Ekonomi

Meski demikian, DPR tetap mendukung kehadiran RUU ini sebagai instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Sahroni menekankan, regulasi tersebut harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.

“Kita berharap republik ini memang tidak ada korupsi, kita berharap ada pencegahan yang dilakukan aparat penegak hukum yang kebanyakan kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu, kita semua pasti pingin UU Perampasan Aset ini berkaitan dengan gimana caranya untuk hajar mereka yang korupsi,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar aparat tidak bertindak sewenang-wenang dalam menyita aset, dan setiap tindakan harus didasarkan pada bukti kuat serta mekanisme hukum yang jelas.

Sorotan lain datang dari anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang mengkritisi skema perampasan aset tanpa putusan pengadilan atau non conviction based asset forfeiture (NCB). Ia menilai mekanisme ini berpotensi disalahgunakan jika tidak memiliki batasan yang tegas.

“Ya, yang dari Gadjah Mada tadi mengusulkan NCB terbatas. Ya masuk sih, NCB terbatas. Ya kalau meninggal dunia, kalau ini oke, nggak masalah. Poin saya adalah kalau memang masyarakat yang clean, clean society, maka memang usulan UNCAC itu penting, NCB,” ujarnya.

Namun, Benny menegaskan bahwa perlu ada perangkat hukum yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Bagi saya tidak terbatas pun nggak masalah. Pertanyaan akademik yang harus dijawab oleh para narasumber adalah bagaimana kalau NCB itu tidak terbatas? Dan kalau tidak terbatas, apa perangkat hukum yang harus disiapkan supaya tidak ada abuse of power tadi?,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyoroti pentingnya kejelasan asal-usul aset yang akan dirampas. Ia mengingatkan agar aparat tidak terburu-buru dalam menyita aset tanpa bukti kuat.

“Rata-rata di awal itu disita dulu asetnya sehingga terkesan itu semuanya terkesan buru-buru tanpa diketahui asal-usulnya terlebih dulu, tadi yang saya garis bawahi tadi memang harus yang benar-benar berkaitan tindak pidana, sumber harus jelas dari hasil tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Bimantoro juga menyinggung praktik pembentukan opini publik oleh aparat sebelum status hukum seseorang jelas.

“Nah sekarang terkesan belum apa-apa, baru mulai awal itu sudah mulai dibikin isu dulu biasanya, oleh APH dibikin isu dulu, asetnya di sana sini, sehingga di sini menjadi bahaya,” ujar Bimantoro.

Ia menegaskan, RUU ini harus memberi batasan agar aparat tidak membangun opini negatif di ruang publik terhadap pihak yang masih berstatus terduga.

“Jadi jangan sampai baru patut diduga, belum jelas asal usulnya dari mana, diperoleh dari mana, itu sudah dihajar dulu di ruang publik,” ujarnya.

Dalam pembahasan, sejumlah pakar hukum juga memberikan masukan. Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril menilai RUU ini harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan hak milik dan kepentingan negara dalam penegakan hukum.

“Kemudian yang kedua, pendekatan yang akan digunakan menurut saya adalah pendekatan yang lebih yang lebih menyeimbangkan antara bagaimana perlindungan terhadap harta benda sekaligus kepentingan negara untuk menegakkan hukum,” kata Oce.

Sementara itu, Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanegara mengingatkan pentingnya kesetaraan dalam penegakan hukum agar RUU ini tidak menimbulkan ketidakadilan.

“Karena sependek pengetahuan dan pengalaman saya bahwa dalam hal penegakan hukum ini yang memang agak sulit dicapai adalah masalah kesetaraan,” ujarnya.

Dari sisi substansi, anggota Komisi III DPR juga menyoroti sejumlah isu lain, seperti mekanisme perampasan aset bagi terdakwa yang meninggal dunia, hingga pengaturan terhadap aset hasil korupsi yang disamarkan.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengusulkan pendekatan pemulihan aset sebagai solusi dalam kasus pelaku yang meninggal dunia.

“Saya lebih sepakat dengan kata-kata pemulihan aset atau kalau bahasa Maduranya, asset recovery,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Hasbiyallah Ilyas mempertanyakan mekanisme perampasan terhadap aset yang tidak seluruhnya berasal dari tindak pidana korupsi.

“Ini bagaimana hasil korupsi yang disamarkan?” ujarnya.

Komisi III DPR menegaskan, RUU Perampasan Aset tetap menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. 

Namun, regulasi tersebut harus disusun secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

DPR berharap pembahasan RUU ini dapat menghasilkan aturan yang tegas, adil, serta mampu memperkuat penegakan hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak masyarakat.

Baca Juga: Pengrajin Tempe Terdampak Kenaikan Harga Kedelai, Mentan Akan Kumpulkan Importir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News