KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, keputusan DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 berdasarkan hasil perundingan Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan partai politik (Parpol). Supratman mengatakan, kesepakatan DPR RI dan pemerintah agar RUU Perampasan Aset itu digodok tahun ini menjadi tanda bahwa pembicaraan Prabowo dengan pimpinan partai politik berlangsung baik. "Kan presiden sudah bertemu dengan ketum, ketua umum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya," kata Supratman, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung pada Akhir 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, keputusan DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 berdasarkan hasil perundingan Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan partai politik (Parpol). Supratman mengatakan, kesepakatan DPR RI dan pemerintah agar RUU Perampasan Aset itu digodok tahun ini menjadi tanda bahwa pembicaraan Prabowo dengan pimpinan partai politik berlangsung baik. "Kan presiden sudah bertemu dengan ketum, ketua umum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya," kata Supratman, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
TAG: