KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peradi Profesional meminta DPR RI memperkuat mekanisme pengawasan dan perlindungan hak warga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Masukan tersebut disampaikan Peradi Profesional dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (7/9/2026). Organisasi advokat tersebut menyatakan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.
Baca Juga: Cukai MBDK Tahun 2027 Masih Abu-Abu, Pemerintah Ungkap Syarat Penerapannya Namun, Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menekankan bahwa pemberantasan kejahatan harus tetap berjalan berdasarkan prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta
due process of law. Menurut dia, persoalan utama dalam RUU Perampasan Aset bukan hanya mengenai seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan dan berpotensi disalahgunakan aparat penegak hukum. "Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah," tegas Harris dalam keterangannya di RDP.
Baca Juga: Bulog Siap Rebranding Beras SPHP Jadi Beras Kita Mulai Oktober Soroti Beban Pembuktian Peradi Profesional meminta, DPR memberikan batasan yang jelas terhadap mekanisme perampasan aset, terutama mekanisme yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang. Menurut Peradi Profesional, mekanisme tersebut harus disertai pengawasan pengadilan yang kuat. Prinsip praduga tidak bersalah, hak kepemilikan yang sah, hak untuk membela diri, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus dijamin dalam undang-undang. Selain itu, organisasi tersebut menyoroti persoalan beban pembuktian. Seseorang, menurut Peradi Profesional, tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara dan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar hukum, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara aset yang hendak dirampas dan tindak pidana. "Penentuan apakah suatu aset benar-benar berasal dari tindak pidana tidak boleh didasarkan semata-mata pada dugaan atau pendekatan yang terlalu luas, melainkan harus melalui proses pembuktian yang objektif dan dapat diuji di hadapan pengadilan," ujar Harris.
Baca Juga: Tekan Impor, Pemerintah Izinkan 380.000 Ton Beras Turun Mutu Bulog Jadi Tepung Belajar dari Perkara Besar Dalam RDP tersebut, Peradi Profesional juga menyinggung sejumlah perkara besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan tata niaga timah. Menurut Peradi Profesional, kasus-kasus tersebut menunjukkan besarnya konsekuensi proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga. Karena itu, status suatu aset harus ditentukan melalui proses pembuktian yang objektif dan dapat diuji secara hukum. Peradi Profesional menilai, RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan pendekatan "rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah". Pendekatan tersebut dinilai berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan.
Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Tangani Dampak Erupsi Anak Krakatau Secara Terpadu Untuk mencegah hal tersebut, Peradi Profesional mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan bagi pihak yang dirugikan. Organisasi tersebut juga meminta adanya pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses perampasan aset.
Peradi Profesional berpandangan Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset yang kuat. Namun, kekuatan aturan tersebut harus diarahkan untuk mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan, bukan mengorbankan hak kepemilikan masyarakat. "Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan," tandas Harris.
Baca Juga: BNPB Catat 98% Kebakaran Lahan Gambut di 6 Provinsi Prioritas Sudah Dipadamkan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News