KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023. Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fitriadi Muslim menyampaikan, pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan mulai dibahas bersama DPR awal tahun depan. "Saat ini prosesnya tinggal disampaikan Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden yang kemudian akan disampaikan ke DPR," kata Fitriadi dalam Konferensi pers di Gedung PPATK, Rabu (28/12).
RUU Perampasan Aset, PPATK Usul Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Tunggu Proses Pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023. Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fitriadi Muslim menyampaikan, pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan mulai dibahas bersama DPR awal tahun depan. "Saat ini prosesnya tinggal disampaikan Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden yang kemudian akan disampaikan ke DPR," kata Fitriadi dalam Konferensi pers di Gedung PPATK, Rabu (28/12).