KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023. Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fitriadi Muslim menyampaikan, pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan mulai dibahas bersama DPR awal tahun depan. "Saat ini prosesnya tinggal disampaikan Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden yang kemudian akan disampaikan ke DPR," kata Fitriadi dalam Konferensi pers di Gedung PPATK, Rabu (28/12).
Baca Juga: KemenKumHAM: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Dalam Koordinasikan Antar Instansi Fitriadi bilang, PPTK telah mengusulkan beberapa poin aturan yang dapat dimasukkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satunya ketentuan untuk memudahkan PPATK dalam melakukan penelusuran dan perampasan aset tanpa dikaitkan dengan unsur pemidanaan. "Kalau saat ini, mekanismenya pidana dulu baru kemudian aset yang terkait akan ditindak atau dirampas," jelas Fitriadi. Padahal, menurutnya, proses penentuan seseorang terpidana biasanya memakan waktu yang cukup lama lantaran terkendali banyak hal.