KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak masuk dalam pembahasan masa persidangan ke-5 tahun 2022-2023. Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas pada masa sidang sekarang sebab masih ada mekanisme yang belum rampung di parlemen. "Akan kita bahas semua sesuai mekanisme, jadi ya mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu. Jadi memang dalam pembukaan pidato ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," jelas Puan di jumpai di Gedung Parlemen, Selasa (16/5).
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Pembahasan Sidang DPR Sekarang, Ini Kata DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak masuk dalam pembahasan masa persidangan ke-5 tahun 2022-2023. Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas pada masa sidang sekarang sebab masih ada mekanisme yang belum rampung di parlemen. "Akan kita bahas semua sesuai mekanisme, jadi ya mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu. Jadi memang dalam pembukaan pidato ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," jelas Puan di jumpai di Gedung Parlemen, Selasa (16/5).