RUU Perampasan Aset untuk Kasus Pajak, Purbaya Minta Ada Batasan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta adanya batasan yang jelas dalam penerapan mekanisme perampasan aset terhadap pelaku tindak pidana perpajakan.

Hal tersebut disampaikan Purbaya merespons masuknya tindak pidana perpajakan dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci pembahasan mengenai ketentuan tersebut. Namun, ia tidak menutup kemungkinan perampasan aset diterapkan dalam kasus perpajakan.


Baca Juga: Purbaya Siap Tarik Dana Daerah Mengendap Rp 100 Triliun hingga Akhir 2026

Menurut Purbaya, penerapan perampasan aset dalam kasus pajak harus dilakukan secara proporsional. Ia menilai seseorang tidak seharusnya kehilangan seluruh asetnya hanya karena melakukan satu kali pelanggaran.

"Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua. Harus ada asas-asas keadilan," kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/9).

Purbaya mengatakan aspek kesengajaan dan pengulangan pelanggaran perlu menjadi pertimbangan. Perampasan aset, menurutnya, dapat diarahkan kepada pihak yang berulang kali melakukan pelanggaran atau sengaja mengelabui otoritas pajak.

Sebaliknya, pelanggaran yang terjadi akibat kelalaian atau kesalahan administratif perlu dibedakan dari tindak pidana perpajakan yang dilakukan dengan sengaja.

Purbaya mengingatkan agar penerapan aturan tersebut tidak justru membebani masyarakat yang melakukan kesalahan karena lupa atau lalai menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai," tegasnya.

Oleh sebab itu, Purbaya menekankan perlunya rambu-rambu yang tegas dalam RUU tersebut. Batasan mengenai jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, serta kondisi yang dapat menjadi dasar perampasan aset dinilai penting untuk memastikan kebijakan tetap berjalan dengan prinsip keadilan.

Sebelumnya, tindak pidana perpajakan masuk dalam daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset yang tengah disusun Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun berdasarkan masukan para ahli hukum serta studi perbandingan dengan aturan yang berlaku di sejumlah negara.

Selain tindak pidana perpajakan, daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Dengan masuknya tindak pidana perpajakan dalam RUU tersebut, pelanggaran di sektor pajak berpotensi menjadi salah satu tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset apabila aturan tersebut nantinya disahkan.

Baca Juga: FITRA Soroti Opsi INA-SMI untuk Bayar Utang Whoosh, Risiko ke Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News